Jubir KPK, Yuyuk Andriati
Anggota DPR RI Dari Golkar Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Anggaran
JAKARTA, KRM-
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang anggota DPR dari Partai Golkar,
CJM, sebagai tersangka dugaan penerima suap dalam kasus di Kementerian Tenaga
Kerja dan Transmigrasi pada 2014.
“Tersangka dengan inisial CJM dari Fraksi Golkar, diduga menerima hadiah 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi pembangunan,” kata juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, saat dimintai konfirmasi pada Senin, 5 Desember 2016. Yuyuk mengatakan CJM ditetapkan sebagai tersangka hari ini, Senin, 5 Desember 2016, setelah KPK memiliki bukti-bukti kuat dan keterangan saksi. CJM diduga menerima hadiah saat DPR membahas anggaran optimalisasi Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans pada 2014. “Penetapan tersangka ini berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti yang dimiliki KPK, dan fakta persidangan,” ujar Yuyuk. Dia menjelaskan bahwa CJM menerima hadiah bersama seorang berinisial JM, selaku Dirjen Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans.
Dia mengatakan, CJM menerima hadiah saat berada di Komisi IX DPR. Dia diduga telah menerima uang senilai Rp 9,75 miliar dari total anggaran Rp 150 miliar yang akan digunakan untuk mengoptimalkan program Kemenakertrans. KPK menjerat CJM dengan Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Termasuk Undang-Undang Perubahan Nomor 20 Tahun 2001 dan junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. CJM, yang saat ini menjadi anggota Komisi II, belum bisa dimintai konfirmasinya (Tempo.CO/AVIT HIDAYAT)
“Tersangka dengan inisial CJM dari Fraksi Golkar, diduga menerima hadiah 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi pembangunan,” kata juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, saat dimintai konfirmasi pada Senin, 5 Desember 2016. Yuyuk mengatakan CJM ditetapkan sebagai tersangka hari ini, Senin, 5 Desember 2016, setelah KPK memiliki bukti-bukti kuat dan keterangan saksi. CJM diduga menerima hadiah saat DPR membahas anggaran optimalisasi Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans pada 2014. “Penetapan tersangka ini berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti yang dimiliki KPK, dan fakta persidangan,” ujar Yuyuk. Dia menjelaskan bahwa CJM menerima hadiah bersama seorang berinisial JM, selaku Dirjen Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans.
Dia mengatakan, CJM menerima hadiah saat berada di Komisi IX DPR. Dia diduga telah menerima uang senilai Rp 9,75 miliar dari total anggaran Rp 150 miliar yang akan digunakan untuk mengoptimalkan program Kemenakertrans. KPK menjerat CJM dengan Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Termasuk Undang-Undang Perubahan Nomor 20 Tahun 2001 dan junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. CJM, yang saat ini menjadi anggota Komisi II, belum bisa dimintai konfirmasinya (Tempo.CO/AVIT HIDAYAT)
No comments:
Write komentar