DPRD
Kabupaten Solok mengusulkan Ranperda Inisiatif Ketahanan Pangan dan Gizi untuk
disahkan menjadi Ranperda. Jika hal itu terwujud, maka DPRD Kabupaten Solok
sudah melahirkan Tiga Ranperda Inisiatif selama Tahun 2016.
DPRD Kabupaten Solok Usulkan Ranperda Ketahanan Pangan
SOLOK, KRM
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Solok, mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
tentang Ketahanan Pangan dan Gizi sebagai Ranperda inisiatif kepada Bupati
Solok, untuk dibahas bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Solok.
Jika Ranperda Ketahanan Pangan ini bisa terwujudm maka DPRD Kabupaten Slok
sudah melahirkan Tiga Ranperda Inisiatif selama tahun 2016 ini.
Usulan Ranperda Ketahanan Pangan
ini, mencupa melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok di Arosuka, Kamis
(10/11). Anggota DPRD Kabupaten Solok dari Fraksi PKS, Nosa Eka Nanda
menyebutkan bahwa Ranperda Ketahanan Pangan ini merupakan Ranperda inisiatif
DPRD Kabupaten Solok yang diusulkan Komisi B DPRD Kabupaten Solok. Komisi B
telah melakukan kajian secara internal sehingga menghasilkan rumusan Ranperda.
Ranperda juga telah dibahas dan dikaji oleh Badan Legislasi DPRD Kabupaten
Solok. "Melalaui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok kita juga menyetujui
untuk dibahas kelanjutkannya", terang Nosa Eka Nanda. Nosa berharap bahwa
dalam waktu dekat Ranperda tersebut bisa disetujui.
Ketua DPRD Kabupaten Solok, H.
Hardinalis menyebutkan pengusulan Ranperda Ketahanan Pangan dan Gizi sebagai
Ranperda inisiatif telah mendapatkan persetujuan seluruh fraksi di DPRD
Kabupaten Solok. "Ini telah sesuai dengan mekanisme dan aturan tata tertib
kita, mudah-mudahan terealisasi", tegas H. Hardinalis Kobal.Pernyataan
Ketua DPRD itu disambut oleh Ketua Banleg DPRD Kabupaten Solok, Aurizal.
Menurutnya, Ranperda Ketahanan Pangan dan Gizi merupakan Ranperda ketiga yang
lahir dari inisiatif DPRD Kabupaten Solok.
Awal Tahun 2016 lalu, DPRD
Kabupaten Solok juga sudah melahirkan dua Ranperda inisiatif masing-masing
Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan dan Ranperda Kepariwisataan. Ranperda Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan Perusahaan telah ditetapkan menjadi Perda, sedangkan
Ranperda Kepariwisataan masih tertunda pembahasannya (wandy)
No comments:
Write komentar