SOLOK, SN-
Kasus sangketa lahan seluas lebih kurang 4
Hektare di jorong Sukarami, nagari Koto Gaek Guguk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten
Solok, berakhir ditangan juru sita Pengadilan Negeri Koto Baru, Kamis (2/2).
Meski
eksekusi yang menurunkan pengamanan sekitar 165 orang anggota Polres Arosuka
yang dipimpin langsung Kapolres arosuka, AKBP Reh Ngenana, namun eksekusi lahan
yang terdiri dari beberapa unit bangunan rumah, puluhan pohon cengkeh, lahan
persawahan, pisang, nangka dan pohon lainnya, berakhir damai tampa ada gesekan
dari pihak yang kalah. Eksekusi dimulai pukul 08 WIB dan berakhir sekitar pukul
10 WIB, meski eksekusi lahan sempat menjadi perhatian masyarakat yang melintas
karena terletak sekitar 100 meter dari RSUD Arosuka atau hanya sekitar 400
Meter dari Kantor Bupati Solok, Arosuka. Tampak ratusan warga yang menyaksikan
juru sita Pengadilan Negeri (PN) Koto Baru membacakan amar putusan Pengadilan
Tinggi (PT) di lokasi objek perkara tampak diam tanpa aksi.
Pihak yang berperkara antara penggunggat Dubalang dan tergugat Amril
Kayo yang kasusunya sudah berjalan sejak 2013 silam, dimenangkan oleh Dubalang
(Almarhum) dengan putusan PN Koto Baru dengan perkara Nomor 43/PDT.G/2013/PN/Kbr
jo Perkara No.170/PDT/2014/PTPdg jo
Perkara No.1442 K/Pdg/2015 . Usai pembacaan putusan inkrah, sekitar 20 orang eksekutor langsung bergerak
merambah tanaman padi subur berusia sekitar 2,5 bulan menggunakan mesin pemotong
rumput. Sekitar 20 batang cengkeh berusia sekitar 5 tahun berhasil ditumbangkan
dengan dua unit sinso dalam waktu sekitar 2 jam lebih. Selain itu, tiga unit
rumah semi permanen yang berdiri di lokasi objek perkara juga dibongkar tanpa
rasa kasihan.
Dari
informasi yang dihimpun KORAN PADANG menyebutkan, sekitar 4 hektare lahan di Sukarami
Nagari Koto Gaek Guguk yang dieksekusi juru sita Pengadilan Negeri (PN) Koto Baru
itu merupakan objek perkara persengketaan antara Dubalang, warga Sukarami
Kecamatan Gunung Talang dengan Amril Malin Kayo Warga jorong Sukarami.
“Aneh juga, pihak juru sita
pengadilan Koto Baru seperti tidak punya hati saja dan kami sangat dirugikan
dalam hal eksekusi ini.. Padahal perkaranya saat ini juga sedang dilakukan
proses hukum di PN Koto Baru. Takutnya eksekusi ini akan bisa mengganggu proses
persidangan tentang objek yang disengketakan. Untuk itu kami sudah meminta juru
sita untuk menunda eksekusi tapi diabaikan,” jelas Kuasa Hukum Amril Malin Kayo,
Poniman, kepada awak media. Sementara itu, salah seorang keluarga pihak yang
kalah, Ija (40), mengaku menyesali keputusan juru sita yang terlalu cepat
melakukan eksekusi karena menurutnya saat ini proses hukum sedang berlanjut di
PN berupa PK dan sudah dua kali dilakukan sidang. “Kalau objek lokasi
dihancurkan, maka tentu akan merubah objek perkara dan kami melihat banyak
sekali kejanggalan dalam putusan PN ini,” terang Ija. Dirinya mengaku akan
terus melaukan perjuangan karena merasa tanah lahan sangketa itu milik
keluarganya secara tutun-temurun.
Kapolres Arosuka Solok, AKBP Reh
Ngenana mengatakan, proses eksekusi ini dilakukan setelah melakukan upaya
mediasi beberapa waktu lalu dengan niniak-mamak, keluarga yang kalah serta seluruh
pihak terkait dan Bupati Solok di Mapolres Arosuka. Setelah itu, pihaknya
mengirim petugas Intel untuk memantau pergerakan masyarakat.
"Mediasi
sudah disepakati bersama dan kita turun ke lokasi setelah mengetahui lokasi
aman dari pihak intel di lapangan dan petugas kita memantau dulu ke lokasi
kejadian. Ini untuk meredam aksi-aksi yang tidak diinginkan," terang AKBP Reh Ngenana yang didampingi Kasat Intel, AKP
Sosmedia (wandy)
No comments:
Write komentar