Thursday 2 February 2017

Eksekusi Lahan Seluas 4 Hektare di Sukarami Berjalan Tanpa Gesekan


SOLOK, SN-
             Kasus sangketa lahan seluas lebih kurang 4 Hektare di jorong Sukarami, nagari Koto Gaek Guguk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, berakhir ditangan juru sita Pengadilan Negeri Koto Baru, Kamis (2/2).
        Meski eksekusi yang menurunkan pengamanan sekitar 165 orang anggota Polres Arosuka yang dipimpin langsung Kapolres arosuka, AKBP Reh Ngenana, namun eksekusi lahan yang terdiri dari beberapa unit bangunan rumah, puluhan pohon cengkeh, lahan persawahan, pisang, nangka dan pohon lainnya, berakhir damai tampa ada gesekan dari pihak yang kalah. Eksekusi dimulai pukul 08 WIB dan berakhir sekitar pukul 10 WIB, meski eksekusi lahan sempat menjadi perhatian masyarakat yang melintas karena terletak sekitar 100 meter dari RSUD Arosuka atau hanya sekitar 400 Meter dari Kantor Bupati Solok, Arosuka. Tampak ratusan warga yang menyaksikan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Koto Baru membacakan amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) di lokasi objek perkara tampak diam tanpa aksi.
Pihak yang berperkara antara penggunggat Dubalang dan tergugat Amril Kayo yang kasusunya sudah berjalan sejak 2013 silam, dimenangkan oleh Dubalang (Almarhum) dengan putusan PN Koto Baru dengan perkara Nomor 43/PDT.G/2013/PN/Kbr jo Perkara No.170/PDT/2014/PTPdg  jo Perkara No.1442 K/Pdg/2015 . Usai pembacaan putusan inkrah, sekitar 20 orang eksekutor langsung bergerak merambah tanaman padi subur berusia sekitar 2,5 bulan menggunakan mesin pemotong rumput. Sekitar 20 batang cengkeh berusia sekitar 5 tahun berhasil ditumbangkan dengan dua unit sinso dalam waktu sekitar 2 jam lebih. Selain itu, tiga unit rumah semi permanen yang berdiri di lokasi objek perkara juga dibongkar tanpa rasa kasihan.
Dari informasi yang dihimpun KORAN PADANG menyebutkan, sekitar 4 hektare lahan di Sukarami Nagari Koto Gaek Guguk yang dieksekusi juru sita Pengadilan Negeri (PN) Koto Baru itu merupakan objek perkara persengketaan antara Dubalang, warga Sukarami Kecamatan Gunung Talang dengan Amril Malin Kayo Warga jorong Sukarami.
            “Aneh juga, pihak juru sita pengadilan Koto Baru seperti tidak punya hati saja dan kami sangat dirugikan dalam hal eksekusi ini.. Padahal perkaranya saat ini juga sedang dilakukan proses hukum di PN Koto Baru. Takutnya eksekusi ini akan bisa mengganggu proses persidangan tentang objek yang disengketakan. Untuk itu kami sudah meminta juru sita untuk menunda eksekusi tapi diabaikan,” jelas Kuasa Hukum Amril Malin Kayo, Poniman, kepada awak media. Sementara itu, salah seorang keluarga pihak yang kalah, Ija (40), mengaku menyesali keputusan juru sita yang terlalu cepat melakukan eksekusi karena menurutnya saat ini proses hukum sedang berlanjut di PN berupa PK dan sudah dua kali dilakukan sidang. “Kalau objek lokasi dihancurkan, maka tentu akan merubah objek perkara dan kami melihat banyak sekali kejanggalan dalam putusan PN ini,” terang Ija. Dirinya mengaku akan terus melaukan perjuangan karena merasa tanah lahan sangketa itu milik keluarganya secara tutun-temurun.
              Kapolres Arosuka Solok, AKBP Reh Ngenana mengatakan, proses eksekusi ini dilakukan setelah melakukan upaya mediasi beberapa waktu lalu dengan niniak-mamak, keluarga yang kalah serta seluruh pihak terkait dan Bupati Solok di Mapolres Arosuka. Setelah itu, pihaknya mengirim petugas Intel untuk memantau pergerakan masyarakat.

"Mediasi sudah disepakati bersama dan kita turun ke lokasi setelah mengetahui lokasi aman dari pihak intel di lapangan dan petugas kita memantau dulu ke lokasi kejadian. Ini untuk meredam aksi-aksi yang tidak diinginkan," terang AKBP  Reh Ngenana yang didampingi Kasat Intel, AKP Sosmedia (wandy)

No comments:
Write komentar

Label

Apakah Anda Puas Setelah Membaca Berita Di Kabar Ranah Minang