Sunday 4 December 2016

Sri Bintang Pamungkas Ditahan




















Sri Bintang Pamungkas Ditahan


JAKARTA, KRM– Kepolisian menahan tiga dari sepuluh tokoh yang ditangkap kemarin karena diduga hendak melakukan makar.
Tiga orang yang ditahan sejak pukul 22.00 WIB kemarin adalah Jamran, Rizal Kobar, dan Sri Bintang Pamungkas.
“‎Ada tiga orang ditahan dari sepuluh orang itu. Tiga orang ini saya bisa sampaikan namanya J, R, dan SBP. Kami mulai penahanan kemarin pukul 22.00 WIB. Dalam 20 hari ke depan kami tahan,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul dalam diskusi ‘Dikejar Makar’ di Cikini, Jakarta, Sabtu (3/12).
Dari tiga orang yang ditahan, Martinus menyatakan, Jamran dan Rizal Kobar diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sedangkan, Sri Bintang Pamungkas dijerat dengan tuduhan makar.
“Satu orang (Sri Bintang Pamungkas) melakukan penghasutan atau yang kita kenal makar,” ucap Martinus.
Meski begitu, Martinus belum bisa menyampaikan barang bukti dalam kasus itu.
“Barang bukti nanti kami sampaikan karena informasi baru tadi pagi penyidik menyelesaikan,” ungkap Martinus.
Sementara Musisi Ahmad Dhani, dilepas meskipun telah menjadi tersangka penghinaan terhadap penguasa.
Penyidik Polda Metro Jaya melepaskan Dhani setelah menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
“Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan,” tegas Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Sabtu (3/12).
Meski demikian bukan berarti pentolan Band Dewa itu lepas dari jeratan hukum. Boy menegaskan, Dhani sudah disangka melanggar pasal 207 KUHP.
Adapun pasal 207 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja di muka umum menghina suatu penguasa atau badan hukum akan diancam pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.
“Tersangka yang telah dinyatakan melanggar pasal 207 KUHP,” kata Boy.
Menurut dia, untuk menjerat Dhani penyidik sudah mengumpulkan banyak alat bukti, termasuk keterangan ahli, serta saksi dari unsur masyarakat.
Seperti diketahui, Dhani merupakan satu dari 11 tokoh yang ditangkap Polda Metro Jaya, Jumat (2/12).

Dia ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat tanpa perlawanan.  (Jpnn/fajar)

No comments:
Write komentar

Label

Apakah Anda Puas Setelah Membaca Berita Di Kabar Ranah Minang