Sri Bintang Pamungkas Ditahan
JAKARTA, KRM– Kepolisian menahan
tiga dari sepuluh tokoh yang ditangkap kemarin karena diduga hendak melakukan
makar.
Tiga orang yang ditahan
sejak pukul 22.00 WIB kemarin adalah Jamran, Rizal Kobar, dan Sri Bintang
Pamungkas.
“Ada tiga orang ditahan
dari sepuluh orang itu. Tiga orang ini saya bisa sampaikan namanya J, R, dan
SBP. Kami mulai penahanan kemarin pukul 22.00 WIB. Dalam 20 hari ke depan kami
tahan,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul dalam
diskusi ‘Dikejar Makar’ di Cikini, Jakarta, Sabtu (3/12).
Dari tiga orang yang
ditahan, Martinus menyatakan, Jamran dan Rizal Kobar diduga melanggar
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sedangkan, Sri Bintang Pamungkas dijerat dengan tuduhan makar.
“Satu
orang (Sri Bintang Pamungkas) melakukan penghasutan atau yang kita kenal
makar,” ucap Martinus.
Meski
begitu, Martinus belum bisa menyampaikan barang bukti dalam kasus itu.
“Barang
bukti nanti kami sampaikan karena informasi baru tadi pagi penyidik menyelesaikan,”
ungkap Martinus.
Sementara
Musisi Ahmad Dhani, dilepas meskipun telah menjadi tersangka penghinaan
terhadap penguasa.
Penyidik
Polda Metro Jaya melepaskan Dhani setelah menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam di
Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
“Yang
bersangkutan tidak dilakukan penahanan,” tegas Kepala Divisi Humas Polri Irjen
Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Sabtu (3/12).
Meski
demikian bukan berarti pentolan Band Dewa itu lepas dari jeratan
hukum. Boy menegaskan, Dhani sudah disangka melanggar pasal 207 KUHP.
Adapun
pasal 207 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja di muka umum menghina
suatu penguasa atau badan hukum akan diancam pidana penjara paling lama satu
tahun enam bulan.
“Tersangka
yang telah dinyatakan melanggar pasal 207 KUHP,” kata Boy.
Menurut
dia, untuk menjerat Dhani penyidik sudah mengumpulkan banyak alat bukti,
termasuk keterangan ahli, serta saksi dari unsur masyarakat.
Seperti
diketahui, Dhani merupakan satu dari 11 tokoh yang ditangkap Polda Metro Jaya,
Jumat (2/12).
Dia ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat tanpa
perlawanan. (Jpnn/fajar)
No comments:
Write komentar