Monday 12 December 2016

Nagari Sulit Air Gelar Seminar Tentang Penataan Nagari Dari UU Desa Nomor 6 Tahun 2014


















Wakil Bupati Solok, Yulfadri Nurdin, memberikan arahannya pada seminar sehari nagari Sulit Air tentang penjabaran dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan sekaligus membuka acara seminar sehari nagari setempat


Nagari Sulit Air Gelar Seminar Tentang Penataan Nagari Dari UU Desa Nomor 6 Tahun 2014
SOLOK, SNC-
            Pemerintah Nagari Sulit Air, kecamatan X Koto Diatas, menggelar seminar sehari tentang penjabaran dari UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, khususnya masalah pemekaran nagari. Acara digelar di Aula Kantor Wali Nagari Sulit Air, Sabtu (10/12).
            Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Solok, Yulfadri Nurdin, Anggota DPRD Kabupaten Solok yang juga Ketua KAN Sulit Air, Hendri Dunant, Walinagari Sulit Air, Hajjah Alex Suryani, Ketua SAS, Zarkasyi Nur, Kepala BPM, Medison, Sekcam X koto Diatas dan Kapolsek Singkarak serta kepala jorong dan tokoh masyarakat se Sulit Air.
            Wali Nagari Sulit Air, Hajjah Alex Suryani dalam sambutannya menyampaikan bahwa seminar ini digelar bertujuan untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat khususnya masyarakat Nagari Sulit Air, dimana masih banyak masyarakat kita yang tidak paham maksud dari pemekaran nagari ini, sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda-beda. “Kami berharap kepada bapak Wakil Bupati Solok untuk dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat nagari kami ini tentang aplikasi dari UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, agar masyarakat bisa memahaminya,” jelas Hajjah Alek Suryani. Walinagari mengajak masyarakat untuk berdiskusi bersama, karena sesuatu yang baru itu memang hendaknya perlu di bicarakan secara bersama-sama.
            Wakil Bupati Solok, Yulfadri Nurdin, SH dalam arahannya menyampaikan bahwa konsep penataan nagari itu bisa saja menggabungkan beberapa nagari menajdi satu, atau satu nagari dibagi lagi menjadi beberapa buah nagari. Mari kita Secara bersama merumuskan strategi pembangunan nagari kita ini, kalau betul-betul kita laksanakan secara benar tentu undang-undang ini akan berdampak positif bagi masyaraka Sulit Air ini khususnya dan Kabupaten Solok umumnya,” jelas Yulfadri Nurdin.

          Wabub juga berharap kepada seluruh masyarakat Sulit Air untuk dapat bermusyawarah sehingga nantiknya membuahkan suatu keputusan yang bijaksana. “Dengan adanya seminar ini saya berharap bapak dan ibuk di nagari dapat memahami konsep dari pemekaran nagari itu dengan benar sehingga tidak terjadi kesalah pahaman,” pungkas Yulfadri Nurdin (wandy)

No comments:
Write komentar

Label

Apakah Anda Puas Setelah Membaca Berita Di Kabar Ranah Minang