Monday 12 December 2016

Bupati Gusmal Minta Walinagari dan Niniek Mamak Permudah Persyaratan Pernikahan



















Gusmal Minta Walinagari Pemudah Persyaratan Pernikahan

SOLOK, SC-

        Untuk mengantisipasi terjadinya nikah liar,Bupati Solok,H.Gusmal SE MM Dt Rajo lelo  mengintruksikan  seluruh walinagari yang ada di Kabupaten Solok untuk mempermudah persyaratan Pernikahan.

Hal itu diungkapkannya  saat penyerahan buku nikah kepada 136  pasangan suami istri yang mengikuti program pelayaan terpadu sidang itsbat nikah tahun 2016 di ruang Pelangi Kantor Bupati Solok, kemaren. Disamping menyerahkan buku nikah,Bupati Solok,Gusmal pada kesempatan itu juga menyerahkan akte kelahiran dan Surat Penetapan Pengadilan Agama tentang  Isbat Nikah.
         
“Pernikahan itu adalah suatu perbuatan yang harus disegerakan dan tidak boleh ditunda-tunda. Oleh karena  itu,walinagari harus mempermudah segala persyaratan dan tidak boleh memungut bayaran ketika warga mengurus NA,” ujara Gusmal.
         
Diungkapkannya, saat ini di Kabupaten Solok terdapat 56 ribu orang usia subur yang siap untuk menikah. Jika persyaratan nikah sulit,mahal dan rumit,ditenggarai mereka akan menempuh jalan pintas,atau melakukan pernikahan  secara liar.
         
Pernikahan menjadi rumit karena adanya sebagian nagari yang memberikan  persyaratan persetujuan niniek mamak ampek jinih dan persetujuan mamak kepala kaum sebagai sayarat untuk menikah. Kadangkala niniek mamak apek jinih itu sedang berada di luar daerah,akibatnya pernikahan tertunda-tunda lantaran menunggu niniek mamak ampek jinih lengkap.

Kondisi ini diperparah lagi dengan  berbagai pungutan  yang besarnya diluar kemampuan calon penganten,akibatnya pernikahan menjadi mahal. Akibatnya ada pasangan yang nekat nikah liar atau nikah dengan wali yang tidak benar.

“Persayaratan persetujuan mamak kepala kaum masih bisa ditolerir, tetapi persyaratan persetujuan niniek mamak ampek jinih terlalu berat. Sementara pungutan untuk pembuatan NA oleh walinagari tidak boleh sama sekali dan ini termasuk pungli,”tegas Gusmal.

Diingatkannya,nikah baru sah secara agama dan hukum positif apabila dinikahkan oleh KUA atau petugas dari Kementrian Agama. Pernikahan yang wali nikahnya P3N secara agama sah akan tetapi tidak sah menurut hukum positif.
         
Dikatakannya,pernikahan yang wali nikahnya petugas P3N tidak berhak mendapatkan buku nikah, seseorang yang tidak memiliki buku nikah maka akan terkendala untuk mengurus KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran Anak dan lain sebagainya yang ada hubungannya dengan Buku Nikah.
         
Searah dengan Gusmal,Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sumbar, Drs.H. Aslawi MA mengatakan,apabila pasangan suami istri tidak memiliki buku nikah, maka akan berimplikasi hukum pada keturunannya.

Sebagai contoh apabila terjadi sengketa waris, buku nikah sangat dibutuhkan sebagai bukti autentik adanya hubungan perkawinan dan hubungan darah. Keturunannya  tidak  akan mendapatkan hak warisnya secara berkesinambungan, kalau tak punya buku nikah sebagai    bukti sebagai ahli waris.

Sementara itu,Kepala Bidang Pencatatan Sipil,Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Solok, Buliharlisma S.Sos mengungkapkan,pada tahun 2014 lalu  di Kabupaten Solok terdapat 1700 pasangan suami istri yang telah melakukan perkawinan tetapi belum memiliki buku nikah.

Sejak tahun 2014  itu dilakukan  kerja sama antara  Pemkab Solok dengan Pengadilan Agama Kotobaru,Pengadilan Agama Muara Labuh,Pengadilan Agama Kota Solok serta dengan Kementrian Agama untuk menggelar pelayanan terpadu sidang itsbat nikah. Dari beberapa kali sidang itsbat nikah yang digelar sejak tahun 2014 itu,telah berhasil melayani dan memiliki buku nikah sebanyak 510 pasangan suami istri,atau setara dengan 30%.

Pada tahun 2016 ini kata Buliharlisma,Pemkab Solok berhasil mengeluarkan buku nikah sebanyal 136 pasang sumai istri dari 265 pasang pemohon yang berasal dari 17 nagari pada 10 kecamatan.

“Mengingat di Kabupaten Solok terdapat 74 nagari dan 14 kecamatan,berarti masih banyak pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah dan belum  dilaporkan oleh walinagarinya. Seperti fenomena gunung es,data 1700 pasangan yang belum memiliki buku nikah itu baru permukaannya saja. Kalau didata secara benar dan teliti,maka angka itu akan membengkak berkali lipat,”kata Buliharlisma.

Ditambahkannya,dari 265 pemohon sidang itsbat nikah 129 diataranya ditolah karena tidak lulus verifikasi dan tidak ikut verifikasi. Sedangkan Ketua  Pengadilan Agama Koto Baru mengungkapkan,sebagian besar  pemohon tidak  lulus verifikasi karena wali nikahnya tak benar,seperti nikah dengan wali nikahnya mantan pengurus P3N. Akan tetapi ada juga sebagian dari mereka yang tidak lolos verifikasi, karena kawin balenggek atau poli andri alias suami lebih dari satu (wel)

No comments:
Write komentar

Label

Apakah Anda Puas Setelah Membaca Berita Di Kabar Ranah Minang