Monday 12 December 2016

Suhu Pilkada Payakumbuh Memanas Suwandel dan Fitrial Terancam Dipecat




















Suhu Pilkada Kota Payakumbuh Memanas
Payakumbuh, SNC-
Suhu politik Pilkada Payakumbuh dipastikan bakal berlangsung panas. Pasalnya, salah satu pasang calon Walikota dan Wakil Walikota, Suwandel Muhktar dan Fitrial Bachri yang popular dengan jukukan W-Fi, diusung 6 partai besar yakni; Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai HanuraPDI-P, PAN dan Partai Nasdem, terancam bakal dicoret dalam bursa pasangan calon Walikota dan Walikota Payakumbuh yang akan berlaga 15 Februari 2017 mendatang.
Menurut informasi yang dikumpulkan Tim Investigasi Dekadepos.com, terancam dianulirnya pasangan calon nomor urut 3 ini dalam bursa calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh, disebabkan Fitrial Bachri sampai berita ini naik cetak, belum menyerahkan surat pemberhentian dirinya sebagai anggota DPRD Kota Payakumbuh dari Gubernur Sumbar kepada pihak Komisi Pemilih Umum (KPU) Kota Payakumbuh.
“ Benar, bila sampai batas waktu yang telah ditetapkan tanggal 23 Desember 2016 pukul 00.00 Wib, Fitrial Bachri, tidak juga menyerahkan surat pemberhentiannya sebagai anggota DPRD Kota Payakumbuh yang diterbitkan pejabat berwenang, dalam hal ini Gubernur Sumbar, maka yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon Wakil Walikota,” ungkap Komisioner M.Khadafi.
Menurut M.Khadafi, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 9 tahun 2016 pada pasal 68 ayat I berbunyi; bagi calon Walikota atau Wakil Walikota yang berstatus sebagai anggota DPRD, maka yang bersangkutan wajib menyampaikan keputusan dari pejabat berwenang tentang pemberhentian dirinya sebagai anggota DPRD, paling lambat 60 hari setelah ditetapkan menjadi calon Walikota atau Wakil Walikota.
“ Terkait keberadaan Fitrial Bachri yang telah ditetapkan sebagai calon Wakil Walikota berpasangan dengan Suwandel Muhktar sebagai calon Walikota pada tangal 24 Oktober 2016 lalu, maka yang bersangkutan wajib menyampaikan surat keputusan tentang pemberhentian dirinya sebagai anggota DPRD yang diterbitkan pejabat berwenang, dalam hal ini Gubernur Sumbar,” tegas M. Khadafi.
img-20161212-wa0000
Lantas yang menjadi pertanyaan besar masyarakat, jika benar sampai batas waktu yang telah ditentukan tanggal 23 Desember 2016 Fitrial Bachri tidak dapat menyerahkan surat pemberhentian dirinya sebagai anggota DPRD Kota Payakumbuh dari Gubernur Sumbar, bagaimana nasib Suwandel Muhktar yang telah ditetapkan sebagai calon Walikota berpasangan dengan Fitrial Bachri?. Kita Tunggu keputusan KPU Payakumbuh.(TIM/Dekade Pos)

No comments:
Write komentar

Label

Apakah Anda Puas Setelah Membaca Berita Di Kabar Ranah Minang