Ahok Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
SOLOK, SN-
Sidang perdana kasus penistaan agama
dengan terdakwa, Ahok Alias Basuki Tjahaja
Purnama, didakwa melakukan penodaan agama berdasarkan Pasal 156 KUHP tentang
penodaan agama. Ahok terancam hukuman 6 tahun penjara.
Sidang di gelar di Pengadilan
Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (13/12). Usai jaksa membacakan
dakwaan, hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto bertanya kepada Basuki yang duduk
di kursi pesakitan, apakah Ahok akan menyampaikan pembelaan. Langsung dijawab
oleh Basuki dengan jawaban iya dan
secara pribadi akan menyampaikan nota keberatan. Dalam nota keberatan
yang dibacakannya dengan suara agak bergetar, Ahok mengungkapkan bahwa dia tak
berniat menistakan Al-Quran dan agama. Ahok menceritakan dia memiliki orang tua
dan kakak angkat yang beragama Islam. "Mereka adalah penganut agama Islam yang
taat," tuturnya. Karena itu, Ahok mengungkapkan, tak mungkin dia sampai
hati atau tega menistakan agama. "Saya tidak menistakan agama Islam, itu
kalau saya lakukan, sama saja saya menistakan orang tua dan kakak saya yang
menyayangi saya," tutur Ahok. Bahkan beberapa kali, Ahok sempat berhenti
saat membacakan dakwaannya seperti menahan sedih.
Di akhir nota keberatannya, Ahok meminta majelis hakim membatalkan dakwaan yang dibebankan kepadanya. Saat ini, pengacara Ahok sedang menyampaikan pembelaan versi pengacara. Ada belasan pengacara yang mendampingi Ahok. Di luar gedung, massa pro dan kontra Ahok berkumpul. Massa dari gabungan organisasi masyarakat Islam berorasi menuntut Ahok dipenjara. Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok akan dilanjutkan pada Selasa (20/12), pekan depan. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyampaikan tanggapan nota keberatan penasehat hukum Ahok. "Untuk menanggapi nota pembertan, kami minta waktu satu minggu, pada Selasa 20 Desember 2016," kata PJU kepada majelis hakim.
Di akhir nota keberatannya, Ahok meminta majelis hakim membatalkan dakwaan yang dibebankan kepadanya. Saat ini, pengacara Ahok sedang menyampaikan pembelaan versi pengacara. Ada belasan pengacara yang mendampingi Ahok. Di luar gedung, massa pro dan kontra Ahok berkumpul. Massa dari gabungan organisasi masyarakat Islam berorasi menuntut Ahok dipenjara. Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok akan dilanjutkan pada Selasa (20/12), pekan depan. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyampaikan tanggapan nota keberatan penasehat hukum Ahok. "Untuk menanggapi nota pembertan, kami minta waktu satu minggu, pada Selasa 20 Desember 2016," kata PJU kepada majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi
Santiarto meminta tanggapan terdakwa dan penasehat hukumnya. Salah satu
penasehat hukum Ahok meminta agar sidang berikutnya tidak dilakukan pada hari
Selasa. Alasannya, dia memiliki agenda rutin pada hari tersebut.
"Kami
telah mendengar dan bermusyawarah atas permintaan saudara. Namun, penasehat
memiliki tim, tidak apa-apa jika saudara izin tidak mengikuti sidang,"
kata Dwiarso. Artinya, sidang tetap dilakukan pada Selasa (Berbagai
sumber/R.Sowangga).
No comments:
Write komentar