Tuesday 13 December 2016

Ahok Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
























Ahok Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

SOLOK, SN-

     
 Sidang perdana kasus penistaan agama dengan terdakwa, Ahok Alias Basuki Tjahaja Purnama, didakwa melakukan penodaan agama berdasarkan Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Ahok terancam hukuman 6 tahun penjara.
Sidang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (13/12). Usai jaksa membacakan dakwaan, hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto bertanya kepada Basuki yang duduk di kursi pesakitan, apakah Ahok akan menyampaikan pembelaan. Langsung dijawab oleh Basuki dengan jawaban iya dan  secara pribadi akan menyampaikan nota keberatan. Dalam nota keberatan yang dibacakannya dengan suara agak bergetar, Ahok mengungkapkan bahwa dia tak berniat menistakan Al-Quran dan agama. Ahok menceritakan dia memiliki orang tua dan kakak angkat yang beragama Islam. "Mereka adalah penganut agama Islam yang taat," tuturnya. Karena itu, Ahok mengungkapkan, tak mungkin dia sampai hati atau tega menistakan agama. "Saya tidak menistakan agama Islam, itu kalau saya lakukan, sama saja saya menistakan orang tua dan kakak saya yang menyayangi saya," tutur Ahok. Bahkan beberapa kali, Ahok sempat berhenti saat membacakan dakwaannya seperti menahan sedih.
           Di akhir nota keberatannya, Ahok meminta majelis hakim membatalkan dakwaan yang dibebankan kepadanya. Saat ini, pengacara Ahok sedang menyampaikan pembelaan versi pengacara. Ada belasan pengacara yang mendampingi Ahok. Di luar gedung, massa pro dan kontra Ahok berkumpul. Massa dari gabungan organisasi masyarakat Islam berorasi menuntut Ahok dipenjara. Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa  Ahok akan dilanjutkan pada Selasa (20/12), pekan depan. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyampaikan tanggapan nota keberatan penasehat hukum Ahok.  "Untuk menanggapi nota pembertan, kami minta waktu satu minggu, pada Selasa 20 Desember 2016," kata PJU kepada majelis hakim.
          Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto meminta tanggapan terdakwa dan penasehat hukumnya. Salah satu penasehat hukum Ahok meminta agar sidang berikutnya tidak dilakukan pada hari Selasa. Alasannya, dia memiliki agenda rutin pada hari tersebut.

"Kami telah mendengar dan bermusyawarah atas permintaan saudara. Namun, penasehat memiliki tim, tidak apa-apa jika saudara izin tidak mengikuti sidang," kata Dwiarso. Artinya, sidang tetap dilakukan pada Selasa (Berbagai sumber/R.Sowangga).

No comments:
Write komentar

Label

Apakah Anda Puas Setelah Membaca Berita Di Kabar Ranah Minang