Syamsul Azwar
Walinagari Diminta Teliti Menggunakan Dana Desa
SOLOK, KRM-
Ketua
Forum Walinagari (Forwana) Kabupaten Solok, Syamsul Azwar mengingatkan agar
rekan-rekannya sesama walinagari harus teliti dalam pemamfaatan dana desa atau dana nagari, agar tidak berurusan
dengan pihak penegak hukum.
“Kita
hanya bisa menghimbau agar kawan-kawan selalu berkoordinasi dengan pihak
inspektorat daerah dalam pemamfaatan dana desa, agar nanti tidak salah langkah,”
jelas Syamsul Azwar, Minggu (20/11). Disebutkan Syamsul Azwar, saat ini penggunaan
dana desa atau nagari lebih diarahkan kepada pembangunan Infrastruktur nagari
seperti jalan, irigasi dan juga sarana
pendidikan dan kesehatan. “Saat ini penggunaan dana desa atau nagari lebih
diarahkan kepada pembangunan Infrastruktur nagari seperti jalan, irigasi dan juga sarana pendidikan dan kesehatan. Jadi
kalau ingin digunakan untuk kegiatan lain, alangkah baiknya dimusyawarahkan
dengan pihak BNM, masyarakat, ispektorat atau juga kebagian pemerintahan umum,”
tambah Syamsul Azwar.
Kasi Pemerintahan Umum, Kabupaten Solok, Acil Fasra, menyebutkan bahwa setelah dana desa disalurkan, maka Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) bertugas
mengawal prioritas penggunaan dana desa agar sesuai dengan Peraturan Menteri
yang telah ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa, dana desa di tahun 2016 ini digunakan untuk membiayai
pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa bidang Pembangunan Desa
dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
“Maka
kalau kita teliti sesuai Permendes 21 tahun 2015, prioritas pertama penggunaan
dana desa yakni untuk pembangunan infrastuktur antara lain jalan, irigasi,
jembatan sederhana, membangun sarana kesehatan dan pendidikan juga perlu
diprioritaskan, diantaranya Posyandu dan PAUD dan jangan keluar dari aturan itu,”
jelas Acil Fasra, Selasa. Namun jika nagari sudah bagus sarana infrastrukturnya,
maka dana desa bisa digunakan untuk pemberdayaan masyarakat desa, seperti
pengembangan Badan Usaha Miliki Desa (BUM Desa), pembentukan Kader Pemberdayaan
Masyarakat Desa (KPMD), dan pengembangan kapasitas Ruang Belajar Masyarakat di
Desa dan lai sebagainya.
Walinagari Jawi-Jawi Guguk, kecamatan Gunung Talang
Kabupaten Solok, Laswir Malin Putiah, mengaku agak masih belajar banyak dan
hati-hati dalam penggunaan dana nagari atau dana desa. “Kita takut salah
gunakan, makanya kita sering berkoordinasi dengn inspektorat agar tidak salah
gunakan kepada hal yang tidak dibolehkan agar tidak berurusan dengan hukum,”
jelas Laswir. Dijelaskan Laswir, meski dalam realisasinya, masyarakat berhak
menentukan secara mandiri penggunaan dana desa sesuai dengan musyawarah desa
(Musdes) sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, namun pihaknya akan terus menggunakan dana desa sesuai ketentuan
yang berlaku dan selalu berkoordinasi dengan Sekretaris Nagari dan BMN serta
masyarakat nagari agar tidak salah gunakan (wandy)
No comments:
Write komentar