Polda Metro Jaya Periksa Ahmad Dani dan Mulan Jameela
SOLOK, KRM-
Penyidik
Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pagi ini
mengagendakan pemeriksaan terhadap musisi Ahmad Dhani terkait orasinya di demo
4 November lalu. Selain Ahmad Dhani, ada 7 saksi lainnya yang juga dijadwalkan
untuk diperiksa pagi ini.
"Iya agendanya pagi ini jam 10 diperiksa sebagai saksi, ada delapan orang, ya kita tunggu saja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada detikcom, Kamis (24/11/2016). Awi mengatakan pihaknya sejauh ini belum mendapat konfirmasi dari delapan orang itu apakah akan memenuhi panggilan penyidik atau tidak. "Ya kita tunggu saja, mudah-mudahan hadir," imbuh Awi. Selain Ahmad Dhani, tujuh orang saksi lainnya yang dipanggil yakni Habib Rizieq, Prof Dr H Amien Rais, Munarman, HS, Dr H Eggi Sudjana, SH, MSi, Ratna Sarumpaet, dan Mulan Jameela. Awi menjelaskan, mereka dimintai keterangan atas pelaporan dari Riano Oscha selaku Ketua Umum LRJ yang melaporkan Ahmad Dhani atas dugaan Pasal 207 KUHP di Polda Metro Jaya. Dhani dilaporkan menyusul orasinya pada demo 4 November lalu yang dinilai telah melakukan penghinaan terhadap penguasa. "Jadi pasalnya 207 KUHP penghinaan terhadap suatu penguasa. Penguasa di sini sifatnya umum sih ya mulai dari lurah sampai presiden ya penguasa," ucap Awi.
(Sumber Detik.com/mei/dhn)
"Iya agendanya pagi ini jam 10 diperiksa sebagai saksi, ada delapan orang, ya kita tunggu saja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada detikcom, Kamis (24/11/2016). Awi mengatakan pihaknya sejauh ini belum mendapat konfirmasi dari delapan orang itu apakah akan memenuhi panggilan penyidik atau tidak. "Ya kita tunggu saja, mudah-mudahan hadir," imbuh Awi. Selain Ahmad Dhani, tujuh orang saksi lainnya yang dipanggil yakni Habib Rizieq, Prof Dr H Amien Rais, Munarman, HS, Dr H Eggi Sudjana, SH, MSi, Ratna Sarumpaet, dan Mulan Jameela. Awi menjelaskan, mereka dimintai keterangan atas pelaporan dari Riano Oscha selaku Ketua Umum LRJ yang melaporkan Ahmad Dhani atas dugaan Pasal 207 KUHP di Polda Metro Jaya. Dhani dilaporkan menyusul orasinya pada demo 4 November lalu yang dinilai telah melakukan penghinaan terhadap penguasa. "Jadi pasalnya 207 KUHP penghinaan terhadap suatu penguasa. Penguasa di sini sifatnya umum sih ya mulai dari lurah sampai presiden ya penguasa," ucap Awi.
(Sumber Detik.com/mei/dhn)
No comments:
Write komentar