Menurut Polisi: Buni Unggah 'Video Ahok' Buat Cari Teman Diskusi
SOLOK, KRM-
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya
Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, motif Buni Yani mengunggah video
pernyataan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
terkait Surat Al Maidah ayat 51 adalah untuk mencari teman diksusi.
Buni Yani mengunggah video tersebut
ke akun Facebooknya pada 6 Oktober 2016 dengan memberi judul 'PENISTAAN
TERHADAP AGAMA?'. "Yang bersangkutan ingin mengajak diskusi ke netizen
(Internet Citizen) dan sengaja mem-posting itu" kata Awi di Markas Polda
Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/11). Ia pun kembali menegaskan, tiga
kalimat yang tertulis dalam posting Buni Yani di Facebook menjadi alasan polisi
menetapkannya sebagai tersangka. Kedua, "Bapak-ibu [pemilih Muslim]...
dibohongi Surat Al Maidah 51"... [dan] "masuk neraka [juga Bapak-Ibu]
dibodohi"". Ketiga, "Keliatannya akan terjadi sesuatu yang
kurang baik dengan video ini". Awi menjelaskan, kesalahan Buni Yani adalah
menambahkan kalimat yang tidak ada di dalam video. Hal tersebut, menurutnya,
menimbulkan rasa permusuhan dan kebencian berdasarkan suku, agama, rasa, dan
antargolongan (SARA) di tengah masyarakat. "Ini bukan pendapat penyidik,
tapi dari ahli bahasa, teknologi informasi dan ahli sosiologi, ini kami tanyakan
kata per kata, apa ada pengaruhnya ke masyarakat kata-kata ini," tutur
Awi. Polisi telah menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kasus dugaan
penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA, Rabu
(23/4). Buni melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena
dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi menyesatkan.
Pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi,
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang
ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA)". Sedangkan, Pasal 45 ayat 2 UU ITE menjelaskan, setiap orang yang
memenuhi unsur dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (sumber
CNN Inodenesia/rel/yul/wandy)
No comments:
Write komentar