Thursday 24 November 2016

Menurut Polisi: Buni Unggah 'Video Ahok' Buat Cari Teman Diskusi

     Menurut Polisi: Buni Unggah 'Video Ahok' Buat Cari Teman Diskusi

SOLOK, KRM-    
  Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, motif Buni Yani mengunggah video pernyataan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait Surat Al Maidah ayat 51 adalah untuk mencari teman diksusi.
           Buni Yani mengunggah video tersebut ke akun Facebooknya pada 6 Oktober 2016 dengan memberi judul 'PENISTAAN TERHADAP AGAMA?'. "Yang bersangkutan ingin mengajak diskusi ke netizen (Internet Citizen) dan sengaja mem-posting itu" kata Awi di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/11). Ia pun kembali menegaskan, tiga kalimat yang tertulis dalam posting Buni Yani di Facebook menjadi alasan polisi menetapkannya sebagai tersangka. Kedua, "Bapak-ibu [pemilih Muslim]... dibohongi Surat Al Maidah 51"... [dan] "masuk neraka [juga Bapak-Ibu] dibodohi"". Ketiga, "Keliatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini". Awi menjelaskan, kesalahan Buni Yani adalah menambahkan kalimat yang tidak ada di dalam video. Hal tersebut, menurutnya, menimbulkan rasa permusuhan dan kebencian berdasarkan suku, agama, rasa, dan antargolongan (SARA) di tengah masyarakat. "Ini bukan pendapat penyidik, tapi dari ahli bahasa, teknologi informasi dan ahli sosiologi, ini kami tanyakan kata per kata, apa ada pengaruhnya ke masyarakat kata-kata ini," tutur Awi. Polisi telah menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA, Rabu (23/4). Buni melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi menyesatkan.

           Pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)". Sedangkan, Pasal 45 ayat 2 UU ITE menjelaskan, setiap orang yang memenuhi unsur dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (sumber CNN Inodenesia/rel/yul/wandy)

No comments:
Write komentar

Label

Apakah Anda Puas Setelah Membaca Berita Di Kabar Ranah Minang