Thursday 24 November 2016

Model Cantik Anggita Sari Ditangkap Polisi karena Miliki 55 Butir Psikotropika

 Model Cantik Anggita Sari Ditangkap Polisi karena Miliki 55 Butir Psikotropika

SOLOK, KRM-

         Polres Metro Jakarta Selatan menangkap artis Anggita sari Harsono karena kedapatan membawa dan menyimpan narkoba di daerah Pondok Aren, Tangerang Selatan. Polisi menyita puluhan butir obat-obatan terlarang dari tangan Anggita Sari
        "Kamis 24 November 2016 pukul 01.30 WIB, di Jalan Graha Bintaro Raya PB9, Kelurahan Parigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, anggota subnit 2.1 melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang perempuan yang bernama Anggita Sari Harsono," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (24/11/2016). Dari tangan Anggita Sari, polisi menemukan 55 butir psikotropika. Anggita mengaku obat tersebut digunakan agar bisa tidur dan menenangkan pikiran. "14 butir psikotropika jenis merlopam yang dikemas dengan bungkus biru dengan berat brutto 6,04 gram, 25 butir psikotropika jenis Valdime dengan berat brutto 10,22 gram, 20 butir psikotropika jenis calmlet yang dikemas dengan bungkus silver dengan berat brutto 8,34 gram, 3 butir alprazolam dengan berat brutto 1,08 gram dan 1 butir Xanax 0,38 gram dalam dompet merah-pink," ujarnya.
           Setelah diinterogasi, tersangka mengaku mendapat calmlet, alparazolam dam xanax secara gratis sedangkan valdimex dan merlopam dibeli dari Ezi (DPO) sekitar seminggu yang lalu. Dari tes urine yang dilakukan terhadap Anggita Sari, hasilnya positif menggunakan narkotika jenis sabu (MET), ecstasy (AMP) dan psikotropika ancaman 5 tahun penjara. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa dan digiring ke Mapolres Jaksel guna penyidikan lebih lanjut.Vivick mengatakan, Anggita dikenai pasal 62 UU no 5/1997 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. 
(Detiknews/rvk/rvk)

No comments:
Write komentar

Label

Apakah Anda Puas Setelah Membaca Berita Di Kabar Ranah Minang