SOLOK, KRM-
Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat MR
(57) yang kepergok berbuat mesum dengan istri sopir berinisial DY (42) disidang
secara adat oleh masyarakat setempat
Namun sebelum menjalani sidang adat, kedua pasangan yang
sama-sama sudah berkeluarga ini diarak warga ke kantor kelurahan.
Putusan sidang sidang adat
tersebut diberikan tiga sanksi terhadap MR yakni denda 100 zak semen, dipecat
dari keanggotaan DPRD serta tidak dibolehkan menempati kampung halaman. Kapolres
Sijunjung AKBP Dodi Pribadi mengatakan, sidang adat itu digelar di Kantor Wali
Nagari Muaro, Sijunjung, Sumbar, Jumat malam. Sidang itu dipimpin oleh
perangkat desa dan tokoh adat dengan disaksikan warga.
“Sidang adat dan memutuskan, Ketua DPRD harus
menyerahkan 100 sak semen kepada nagari, kemudian yang bersangkutan harus
mundur dari jabatan Ketua DPRD dan tidak boleh menghuni kampung nagari Muaro,”
kata AKBP Dodi Pribadi
Sebelumnya,
rumah yang digerebek itu merupakan rumah DY, yaitu rumah dinas PNS Sopir DPRD
inisial N yang merupakan suami DY. Saat digerebek, MR, yang merupakan politikus
Golkar, dan DY ditemukan di dalam kamar dan tertangkap tangan sedang berbuat
mesum, saat suami DY sedang berada di Padang mengantar atlet Porprov Sijunjung.
Dalam penggerebekan itu, sedikitnya 200 warga
memergoki MR dan pasangan mesumnya di Kompleks Perumahan Pemda Simpang Pangeran
Muaro, Sijunjung, Jumat malam sekitar pukul 20.45 WIB. “Penggerebekan dipimpin oleh
saudara Rustam, garim (merbot, red) Masjid Nurul Hidayah,” kata Dodi. Rumah
yang digerebek itu merupakan rumah DY, yaitu rumah dinas PNS Sopir DPRD inisial
N yang merupakan suami DY. Saat penggerebekan berlangsung, MR dan DY ditemukan
di dalam kamar dan tertangkap tangan sedang berbuat mesum. Hingga saat ini
kasus mesum Ketua DPRD Sijunjung ini, masih menjadi pembicaraan hangat di
kalangan masyarakat Ranah Minang baik yang ada di kampung halaman ataupun di
perantauan. “Kami sangat malu dengan peristiwa ini dan ini bukan hanya mencoret
nama Sijunjung, tapi juga Sumatera Barat,” jelas Ketua LKAAM Sijunjung, Epiradisman Datuak Paduko Alam (wandy)
No comments:
Write komentar