Cabuli Anak Didik, Guru Ngaji di Tangerang Dituntut 15 Tahun Penjara
SOLOK, KRM
Seorang guru ngaji berinisial HH alias Ajo di
Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, dituntut 15 tahun penjara dalam sidang
dugaan persetubuhan terhadap anak yang digelar di Pengadilan Negeri (PN)
Tangerang, Senin 7 November 2016.
Dalam tuntutannya, JPU
Apriyanti menilai terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap M siswi SD yang
tak lain muridnya sendiri. Perbuatan terdakwa diduga telah melanggar UU
Perlindungan Anak dan Persetubuhan dalam Pasal 76 Jo Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal
76 jo Pasal 82. “Kami menuntut terdakwa
dengan hukuman penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta,” katanya
usai sidang yang digelar tertutup.
Sidang ini juga
mendapat pengawalan dari Lembaga Perindungan Anak (LPA) Kota Tangerang yang
mewakili pihak keluarga korban.
"Mohon
disampaikan kepada keluarga korban agar dapat mengambil barang bukti yang disita
jaksa. Ada HP dan pakaian," ujar Apriyanti memberitahukan kepada pengurus
LPA Kota Tangerang yang hadir.
Apriyanti menambahkan,
sidang yang oleh Ketua Majelis Hakim Lebanus Sinurat ini ditunda hingga pekan
depan. Setelah pembacaan tuntutan, nantinya pihak kuasa hukum terdakwa akan
membacakan pleidoi atau pembelaan.
Untuk diketahui, Ajo
diduga telah mencabuli muridnya usia 10 tahun itu dengan modus disuruh membaca
wiridan. Dengan modus agar cepat hafal bacaan Alquran, korban ditarik ke suatu
ruangan gelap. Di dalam ruangan itu, pakaian korban dilucuti hingga disetubuhi.
Pebuatan bejat ini
berlangsung selama satu tahun. Namun korban hanya diam tidak melaporkan kepada
orangtunya lantaran takut ancaman guru ngajinya itu. Hal ini baru diketahui
ketika diadukan salah seorang teman korban ke orang tuanya. Setelah dilaporkan
ke polisi, Ajo ditangkap Kamis 28 Juli 2016, malam di rumahnya di Karawaci (kha)
No comments:
Write komentar