Wednesday 2 November 2016

Diduga Praktik Pungli Masih Terjadi di Kota Solok



Praktik Pungli Masih Terjadi di Kota Solok

SOLOK, KRM– Kebiasaan pungutan tidak resmi atau kerap disapa pungli, yang terjadi diberbagai urusan pelayanan publik, juga terjadi di Kota Solok. Yang terparah terkait pembuatan sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), kemudian pengurusan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat, layanan izin usaha, IMB, serta dan lainya.

Rentetan pungli, yang diduga dimainkan para calo dibalik layar, sementara lembaga terkait secara intitusi tetap membebani publik secara aturan. Tanpa bayar pelicin, urusan cenderung berjalan lambat, bahkan tidak jarang lama menunggu urusan malah semakin berbelit tak kunjung selesai. Pada akhirnya masyarakat terpaksa setor uang ekstra kepada oknum petugas, atau pihak ketiga yang mengaku-ngaku punya jaringan kompeten di lembaga terkait.

Salah seorang warga (NK) di Kelurahan Nanbalimo, Kecamatan Tanjung Harapan, mengaku menjadi salah satu korban dugaan pungli di Kantor BPN Kota Solok dia pernah merasa (diperas) ketika mengurus pembuatan sertifikat tanah. Sebelum itu proses penerbitan dirasa terlalu rumit, dan berbelit, sehingga terpaksa rela menempuh jalan alternatif, menyetor biaya ekstra kepada oknum petugas.

Tak sampai seminggu, tiba-tiba petugas melakukan pengukuran, diikuti pancang besi, hingga lembaran sertifikat terbit,”” sepertinya memang harus begitu kini. Kalau tidak seperti itu, urusan bakal berlajan lama, bahakan bisa menunggu berbulan-bulan. Tapi, itu juga tak mengapa, yang penting urusan saya cepat kelar,” aku ibu tiga anak tersebut, Selasa (1/11). Ketika ditanya jumlah yang disetor, dikatakannya mencapai 3juta, itupun pembayaranya tidak sekaligus justru dua tahapan

Berbeda dengan (MB) sebab tidak punya dana untuk membayara lebih, urusan sertifikat tanahnya malah kacau, hingga muncuk pihak kedua ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN). Padahal MB dinyatakan telah inkrach memenangkan perkara di tingkat Mahkamah Agung, dan berniat mengurus balik nama atas sertifikat tanah yang telah menjadi haknya.

“BPN Kota Solok memang aneh, kok perkara yang telah inkrach di MA, sertifikatnya malah tidak bisa balik nama, justru gugatan datang dari pihak lain yang difasilitasinya, kalau kayak gini terus, waktu saya habis hanya untuk perkara saja,” keluh MB kecewa berat.

Sementara itu Kepala BPN Kota Solok, yang telah berulan kali di coba konfirmasi, tidak kunjung berada di kantornya. Salah seorang petugas layanan, mengatakan, untuk berurusan dengan pimpinan hanya untuk persoalan tertentu saja. Ketika dijelaskan tujuan konfirmasi terkait dugaan pungli, dia malah menuturkan peroalan tersebut hanya kewenangan pimpinan,”setahu saya di kantor ini tidak ada pungli, kecuali biaya resmi saja sesuai aturan,” katanya.

Begitu juga dengan duggan pungli, dalam pengurusan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Laing, masih bagaikan mimpi buruk bagi warga kota. Dalam mengurus membayar pajak kendaraan yang telah mati bertahun-tahun, mutasi antar kota atau provinsi, ganti BPKB, kerap menjadi sasaran empun pencaloan. Proses pembayaran juga harus dilakukan dimuka, supaya proses pengurusan berjalan sesuai yang diharapkan.

Salah satu warga Kota Solok (SF) mengatakan pernah menggunakan jasa calo, kendaraan sepeda motor, mutasi dari Payakumbuh, hingga biaya keseluruhan sempat disetor ke calo mencapai lebih Rp 3 juta. “Asalkan cepat tuntas, bagi saya membayar lebih pun tak mengapalah. Ketimbang mengurus langsung, hanya bikin pusing,”cetusnya.

Tak terkecuali dalam layanan izin usaha, izin tempat usaha dan IMB, diduga tak luput diwarnai praktik percaloan. Terutama bagi warga yang tak punya banyak waktu untuk itu, pemanfaatan jasa calo pun harus menjadi pilihan.

Wali Kota Solok, Zul Elfian, ketika menanggapi hal ini sangat menyayangkan jika masih bergulir praktik pungutan liar di Kota Solok, atas persoalan tersebut pihaknya berjanji akan segera melakukan evaluasi terhadap semua jajarannya. Termasuk di lembaga mitra pemerintahan lainnya, yang terasa membebani masyarakat.

“Kalau masih terjadi pungutan liar dalam bidang layanan masyarakat, saya akan ambil tindakan tegas, untuk kedepanya pemerintah terus berusaha memperbarui tata cara yang baik dibidang layanan, sehingga tidak perlu lagi masyarakat berhadapan dengan petugas,” kata Wako.(Van)

No comments:
Write komentar

Label

Apakah Anda Puas Setelah Membaca Berita Di Kabar Ranah Minang