Inilah kendaraan Dahiatsu Taft Nopol BA 1052 QP,
milik korban Syafriadi, warga Perumahan Palm Griya Blok B1 Tanah Garam Kota
Solok yang kendaraannya dipecahkan oleh pencuri dan seketika uang tunai yang
berjumlah Rp 55 Juta diatasnya melayang
Hindari Meletakan Uang Tunai Diatas Kendaraan
Dalam Dua Hari Terjadi Kasus Pencurian Uang di
Atas Kendaraan di Kabupaten Solok
SOLOK, KP
Dalam
dua hari terakhir, yakni Senin dan Selasa tanggal 31 Oktober dan Selasa tanggal
1 November 2016, terjadi aksi pencurian uang yang ditinggal pemiliknya diatas
kendaraan di Kabupaten Solok.
Jika
pada hari Senin korbannya seorang pengusaha Kompleks Perkantoran Arosuka atau
Kantor Bupati Solok, benar-benar menjadi incaran bagi para pencuri
barang-barang berharga atau kawanan maling. Setidaknya, hampir setiap bulan ada
saja kejadian pencurian barang-barang pengunjung atau juga barang-barang
berharga dari karyawan yang bekerja di Kompleks Perkantoran di Ibukota
Kabupaten Solok itu.
Senin
siang (31/10) kemaren, aksi pencurian yang menimpa seorang korban bernama Joni
Herman (41), seorang kontraktor yang pada siang itu ada keperluan mengantarkan
berkas ke kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Solok. Sekitar jam 1 siang,
Joni memarkir kendaraannya di depan
kantor Dinas Kesehatan yang hanya berjarak sekitar 10 meter dari kantor Dinas Pekerjaan Umum. Namun
malang tidak bisa ditolak, untung tidak bisa diraih, Joni yang tanpa curiga
langsung meninggalkan mobil Avanza dengan Nopol BA 2334 TW untuk mengantarkan
berkas surat-surat ke Kantor Dinas Pekerjaan umum. Rupanya gerak gerik Joni
sudah diincar oleh kawanan maling. Di dalam kendaraan yang diparkir, Joni
meninggalkan uang tunai Rp 25 juta. Uang tersebut diambil pencuri dengan cara
memecahkan kaca depan kendaraan.
Kemudian
pada Selasa siang, aksi yang hampir sama juga kembali terjadi di Kabupaten
Solok. Kali ini, tidak tanggung-tanggung, uang tunai Rp 55 Juta juga raib di
nagari Salayo, saat pemilik kendaraan ada urusan keluarga dan meninggalkan uang
tunai diatas kendaraan jenis Dahiatsu Taft Nopol BA 1052 QP. Korbannya adalah
Syafriadi (39), warga Perumahan Palm Griya Blok B1 Tanah Garam Kota Solok.
Waktu kejadian sekitar jam 10.45 WIB, ketika korban usai mengambil uang tunai
di Bank Bahari sebesar Rp 75 Juta dan setelah itu korban berhenti disebuah toko
untuk membayar hutang piutang kepada pemilik toko sebesar 20 juta. Kemudian korban melanjutkan perjalanan
menuju rumah orang tuanya di jorong Galanggang Tangah, nagari Salyo, kecamatan
Kubung. Usai memarkirkan kendaraan diperkarangan rumah orang tua korban,
Syafriadi langsung masuk kedalam rumah orang tuanya sekitar 10 menit. “Namun
baru saja saya berada dalam rumah, saya mendengar ada suara di luar rumah
seperti ada orang memecahkan kaca kendaraan saya. Benar saja, setelah dilihat,
kendaraan yang diparkir kaca depannya sudah pecah dan uang tunai yang ada di
belakang jok sebesar Rp 55 juta sudah raib,” jelas Syafriadi, ketika melapor di
Mapolsek Kubung dengan didampingi saksi Ani (28), warga jorong Galanggang
Tangah.
Kapolres
Arosuka Kabupaten Solok, AKBP Reh Ngenana, menghimbau agar masyarakat tidak
gegabah dalam meletakan uang tunai diatas kendaraan, karena sangat rawan
mengundang selera pencuri. “Kita menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati
dan bila membawa uang dalam jumlah besar, sebaiknya minta pengawalan dari pihak
kepolisian,” tutur AKBP Reh Ngenana. Sementara mengenai aksi pencurian dengan
cara memecahkan kaca kendaraan yang terjadi dua hari berturut-turut di
Kabupaten Solok, AKBP Reh Ngenana menyebutkan bahwa kasus tersebut sudah dalam
proses penyidikan Polres Arosuka. “Saat ini kita masih mengumpulkan keterangan
saksi dan korban dan kita akan lakukan pengembangan,” terang AKBP Reh Ngenana
(wandy)
No comments:
Write komentar