Tuesday 1 November 2016

Dalam Dua Hari Terakhir Terjadi Aksi Pencurian Uang Tunai di Kabupaten Solok

Inilah kendaraan Dahiatsu Taft Nopol BA 1052 QP, milik korban Syafriadi, warga Perumahan Palm Griya Blok B1 Tanah Garam Kota Solok yang kendaraannya dipecahkan oleh pencuri dan seketika uang tunai yang berjumlah Rp 55 Juta diatasnya melayang


Hindari Meletakan Uang Tunai Diatas Kendaraan
Dalam Dua Hari Terjadi Kasus Pencurian Uang di Atas Kendaraan di Kabupaten Solok
SOLOK, KP
            Dalam dua hari terakhir, yakni Senin dan Selasa tanggal 31 Oktober dan Selasa tanggal 1 November 2016, terjadi aksi pencurian uang yang ditinggal pemiliknya diatas kendaraan di Kabupaten Solok.
            Jika pada hari Senin korbannya seorang pengusaha Kompleks Perkantoran Arosuka atau Kantor Bupati Solok, benar-benar menjadi incaran bagi para pencuri barang-barang berharga atau kawanan maling. Setidaknya, hampir setiap bulan ada saja kejadian pencurian barang-barang pengunjung atau juga barang-barang berharga dari karyawan yang bekerja di Kompleks Perkantoran di Ibukota Kabupaten Solok itu.
            Senin siang (31/10) kemaren, aksi pencurian yang menimpa seorang korban bernama Joni Herman (41), seorang kontraktor yang pada siang itu ada keperluan mengantarkan berkas ke kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Solok. Sekitar jam 1 siang, Joni  memarkir kendaraannya di depan kantor Dinas Kesehatan yang hanya berjarak sekitar 10 meter  dari kantor Dinas Pekerjaan Umum. Namun malang tidak bisa ditolak, untung tidak bisa diraih, Joni yang tanpa curiga langsung meninggalkan mobil Avanza dengan Nopol BA 2334 TW untuk mengantarkan berkas surat-surat ke Kantor Dinas Pekerjaan umum. Rupanya gerak gerik Joni sudah diincar oleh kawanan maling. Di dalam kendaraan yang diparkir, Joni meninggalkan uang tunai Rp 25 juta. Uang tersebut diambil pencuri dengan cara memecahkan kaca depan kendaraan.
            Kemudian pada Selasa siang, aksi yang hampir sama juga kembali terjadi di Kabupaten Solok. Kali ini, tidak tanggung-tanggung, uang tunai Rp 55 Juta juga raib di nagari Salayo, saat pemilik kendaraan ada urusan keluarga dan meninggalkan uang tunai diatas kendaraan jenis Dahiatsu Taft Nopol BA 1052 QP. Korbannya adalah Syafriadi (39), warga Perumahan Palm Griya Blok B1 Tanah Garam Kota Solok. Waktu kejadian sekitar jam 10.45 WIB, ketika korban usai mengambil uang tunai di Bank Bahari sebesar Rp 75 Juta dan setelah itu korban berhenti disebuah toko untuk membayar hutang piutang kepada pemilik toko sebesar 20 juta.   Kemudian korban melanjutkan perjalanan menuju rumah orang tuanya di jorong Galanggang Tangah, nagari Salyo, kecamatan Kubung. Usai memarkirkan kendaraan diperkarangan rumah orang tua korban, Syafriadi langsung masuk kedalam rumah orang tuanya sekitar 10 menit. “Namun baru saja saya berada dalam rumah, saya mendengar ada suara di luar rumah seperti ada orang memecahkan kaca kendaraan saya. Benar saja, setelah dilihat, kendaraan yang diparkir kaca depannya sudah pecah dan uang tunai yang ada di belakang jok sebesar Rp 55 juta sudah raib,” jelas Syafriadi, ketika melapor di Mapolsek Kubung dengan didampingi saksi Ani (28), warga jorong Galanggang Tangah.

            Kapolres Arosuka Kabupaten Solok, AKBP Reh Ngenana, menghimbau agar masyarakat tidak gegabah dalam meletakan uang tunai diatas kendaraan, karena sangat rawan mengundang selera pencuri. “Kita menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan bila membawa uang dalam jumlah besar, sebaiknya minta pengawalan dari pihak kepolisian,” tutur AKBP Reh Ngenana. Sementara mengenai aksi pencurian dengan cara memecahkan kaca kendaraan yang terjadi dua hari berturut-turut di Kabupaten Solok, AKBP Reh Ngenana menyebutkan bahwa kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan Polres Arosuka. “Saat ini kita masih mengumpulkan keterangan saksi dan korban dan kita akan lakukan pengembangan,” terang AKBP Reh Ngenana (wandy)

No comments:
Write komentar

Label

Apakah Anda Puas Setelah Membaca Berita Di Kabar Ranah Minang