Pengusaha Epyradi Asda yang juga anggota DPR RI,
meninjau lokasi reklamasi pantai Singkarak, bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten
Solok, Yondri Samin dan tokoh masyarakat setempat beberapa waktu lalu
Niat Membangun Lokasi Wisata Tetapi Menaui Dilema
SOLOK, KRM
Rencana
pembangunan hotel berbintang dan fasilitas penunjang wisata seperti water boom
di Dermaga Danau Singkarak menuai dilema. Disatu sisi, kawasan objek wisataSingkarak
sudah seharusnya dilengkapi dengan lokasi penginapan atau tempat bermain yang
refresentatif. Niat pengusaha yang juga anggota DPR RI yang sekaligus warga
Singkarak, Epyardi Asda, untuk membangun hotel memang bagus. Tetapi disisi
lain, pengusaha Epyardi Asda tentu harus mengikuti aturan dan prosedur yang
berlaku. Termasuk izin permanen, tidak menyalahi hukum, amdal atau lingkungan
hidup.
Bupati
Solok, H. Gusmal, menyambut baik rencana pembangunan hotel berbintang di
kawasan Danau Singkarak. Tetapi Bupati juga berpesan agar semua prosedur
perizinan harus dilengkapi. “Pemkab Solok jelas akan mendukung rencana
pembangunan hotel berbintang, termasuk membuka diri untuk investor manapun.
Tetapi semuanya harus melalui prosedur dan aturan yang ada,” jelas H. Gusmal,
kepada Koran Padang, kemaren. Dijelaskan Bupati, Pemkab Solok yang diwakili
Sekdakab, M. Saleh, SH, MM, sudah melakukan rapat dengan pihak Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman
Sumbar serta dari Pusat, dan didapat bahwa izin reklamasi pantai memang belum
ada dari pihak pengembang dan Pemprov melarang kegiatan tersebut dilanjutkan
tanpa izin dan prosedur yang berlaku. Dari pertemuan di Padang yang dihadiri
tokoh Masyarakat Singkarak disimpulkan penghentian proyek tersebut dilandaskan
atas Perda Kabupaten Solok No. 1 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Solok tahun
2012-2031. Perda tersebut menegaskan bahwa peruntukan lahan di sekitar Danau
Singkarak adalah untuk garis sempadan danau berjarak 50 hingga 100 meter dari
permukaan air tertinggi yang ditetapkan sebagai kawasan perlindungan setempat.
Sementara beberapa orang
anggota DPRD Kabupaten Solok, juga setuju kalau pembangunan hotel sudah saatnya
ada di Singkarak, karena di sana sering digelar acara besar seperti ajang TdS
atau lainnya. Namun seperti halnya Bupati Solok, dewan juga meminta agar
investor harus melengkapi izin menyeluruh, agar tidak bertentangan dengan
aturan yang ada di negara Republik ini. “Kita dari DPRD pasti akan mendukung
rencana pihak ketiga membangun lokasi wisata, termasuk membangun hotel di
Singkarak atau di Danau Kembar. Tetapi semua harus taat aturan dan jangan
sampai bertentangan dengan hukum yang berlaku,” jelas Kasmudi, SH, Plt. Ketua
DPRD Kabupaten Solok. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Yondri Samin, SH,
menyebutkan bahwa sebenarnya rencana pengusaha Epyardi Asda membangun objek
wisata seperti dengan membangun hotel dan beberapa Villa yang satu paket dengan
hotel di Singkarak, jelas akan membawa dampak ekonomi dan kunjungan wisatawan
akan meningkat ke Kabupaten Solok. “Tetapi hal ini tampaknya sudah ditompangi
unsur politis, sehingga kasusnya menjadi besar. Sebenarnya rencana pembangunan
hotel itu kan baik, tetapi kita terlalu berlebihan meributkannya. Saya rasa
masalah izin pasti akan dipenuhi oleh Bapak Epyardi Asda,” terang Yondri Samin.
Sementara
Walinagari Singkarak, H. Arman, juga menyesalkan beberapa pihak yang sengaja
bermain dibalik rencana pembangunan hotel dan reklamasi Danau Singkarak.
“Sebenarnya Bapak Epyardi Asda sudah dari awal akan mengikuti semua prosedur
perizinan dan sudah melakukan sosialisasi dengan masyarakat, ternyata tidak ada
yang protes. Bahkan juga sudah ada pertemuan dengan Pemkab Solok dan saya juga
menghadirinya. Namun saat ini ada beberapa oknum yang ingin mencari keuntungan
dibalik kisruh pembangunan hotel ini,” jelas H. Arman. Untuk itu, pihaknya mengajak
agar semua pihak duduk bersama dan mengkaji apa yang masih kurang di dalam
rencana pembangunan hotel tersebut.
Beberapa
Waktu lalu, Pemerintah Provinsi Sumatera
Barat, melalui Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman menghentikan
proyek reklamasi guna pembangunan hotel di kawasan Danau Singkarak. “Untuk
sementara segala aktivitas tentang rencana pembanguan hotel dan reklamasi danau
Singkarak harus dihentikan,” jelas Chandra Mustika, Kabid Tata Ruang Dinas
Prasjal Tarkim Sumbar di Padang. Chandra juga menyebutkan akan ada sanksi kepada pelaku yang dengan sengaja
menimbun danau tanpa izin dan terbukti melanggar aturan. Memang di dalam
Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 61 menyebutkan,
bahwa Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib menaati rencana tata
ruang yang telah ditetapkan, memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan
ruang dari pejabat yang berwenang, mematuhi ketentuan yang ditetapkan
dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang dan memberikan akses terhadap
kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai
milik umum.
Sementara sanksinya bagi yang
melanggar pasal 61 adalah setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang
yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang
mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp
500 juta. Sementara menurut PBHI Sumbar, surat reklamasi Singkarak juga
melanggar hukum dan RTRW daerah setempat. Sementara pengusaha Epyardi Asda,
menilai bahwa pihaknya tidak melanggar hukum dan sudah menggantongi izin
prinsip dari Pemprov Sumbar. "Apa yang kami langgar, ada tidak
Perda yang kami langgar dan kami sudah mendapat izin prinsip dari Pemprov,”
jelas Epyardi Asda, kepada para wartawan usai pembukaan Musyawarah Wilayah VIII
di Kiryad Hotel Bumi Minang, Selasa 20 September 2016 lalu.
Namun
apapun alasannya, kita tunggu saja perkembangan selanjutnya. Di satu sisi,
Singkarak sudah butuh hotel berbintang, sementara disisi lain, pembangunan
tersebut harus melalui prosedur yang berlaku di negara ini (wandy)
No comments:
Write komentar