Empat Pejudi
Diringkus Jajaran Reskrim Polres Arosuka
Satu Orang Kedapatan Bawa Sabu
SOLOK, KRM
Jajaran
Polres Arosuka Kabupaten Solok yamg bekerjasama dengan anggota Reskrim Mapolsek
Pantai Cermin Kabupaten Solok, Selasa dini hari kemaren sekitar pukul 03.00
Wib, berhasil meringkus pelaku perjudian jenis Qiu-qiu ini.
Keempat
orang pelaku masing-masing bernama Fajar Riko Pratama (24), Geri Oktavianus (24),
Safri Depi (29) dan Alamsyah (28), diringkus saat sedang asyik bermain judi di
sebuah rumah milik warga setempat di Jorong Jalan Balantai, Nagari Surian,
Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok. Anggota Sat Reskrim berhasil menciduk
keempat pelaku ketika sedang asyik bermain judi. Yang lebih parahnya lagi, satu
orang dari empat pelaku yang bernama Safri Depi, juga tertangkap membawa satu
paket narkotika jenis shabu di dalam dompetnya.
Kapolres Arosuka Kabupaten Solok, AKBP Reh Ngenana, melalui Kasat
Reskrim Polres Arosuka, AKP Edwin menyebutkan bahwa para pelaku akan dikenakan
pasal 303 tentang perjudian. “Sementara ntuk pelaku Safri Depi, akan kita jerat
dengan UU penyalahgunaan narkotika, karena menyimpan sabu dan juga akan kita
kembangkan lebih lanjut apakah tersangka ini pengedar atau pemakai juga,” jelas
AKP Edwin. Saat ini keempat pelaku, sudah diamankan di Mapolres Arosuka berikut
satu paket sabu dan uang tunai Rp 684 ribu sebagai Barang Bukti (BB).
Ditambahkan AKP Edwin, penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil
pengembangkan dari operasi Penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan Polres
Arosuka sejak Jum'at (2/12) lalu hingga Rabu, (14/12) mendatang. Dalam operasi
ini, petugas melakukan hunting pada lokasi-lokasi yang dilaporkan masyarakat
menjadi tempat praktek perjudian dan Pekat lainnya.
“Kita
akan terus melakukan operasi pekat agar masyarakat merasa aman dan menekan
segala jenis perjudian di Kabupaten Solok, termasuk dengan peredaran narkotika
jenis apa saja,” jelas AKP Edwin. Pihaknya meminta kepada pemerintahan nagari
dan tokoh masyarakat untuk bisa mengingatkan masyarakat agar menjahui narkotika
dan pelanggaran hukum lainnya (wandy)
No comments:
Write komentar