Tuesday 20 December 2016

Dua PNS Pemkab Solok Dipecat






























 
Dua PNS Kabupaten Solok Dipecat
SOLOK, SN
            Dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Solok, dipecat diduga gara-gara cemarkan Institusi, seperti ada dugaan poliandri serta indisipliner. Kedua orang pegawai tersebut dinilai tidak bisa lagi menjaga nama korps PNS, sehingga terpaksa menanggalkan baju kebesarannya.
            Menurut Plt. Kepala BKD Kabupaten Solok, Eka Putra, dua orang PNS itu masing-masing Kepala Sekolah Taman Kanak-Kanak Tunas Harapan Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin berinisial MH dan DJ yang merupakan pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Solok. “Keduanya dinilai sudah melakukan pelanggaran berat dan mencemarkan nama baik Institusi, dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Solok dan terpaksa dilakukan pemecatan,” jelas Eka Putra, Selasa (201/12)
Menurutnya, Surat Keputusan (SK) pemberhentian kedua PNS telah melewati meskanisme panjang. Mulai dari proses sidang Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP) hingga pemeriksaan khusus Inspektorat dan kembali lagi sidang di MPP.  Bahkan Pencabutan hak sebagai Pegawainya direkomendasikan oleh MPP dari sidang yang telah dilaksanakan," jelas Eka Putra yang enggan menyebutkan nomor SK pemberhentian kedua pegawai itu.
 
            Dari informasi yang dihimpun awak media ini, pemberhentian Kepsek TK berinisial "MH" ini berawal dari kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukannya bersama laki-laki yang bukan suaminya sendiri. "MH" diduga telah menikah siri dengan pria tersebut alias poliandri. Perbuatan itu dilaporkan suaminya sendiri pada pihak BKD setempat sekitar bulan April lalu dan sudah diproses sejak bulan Mei 2016. “Suami sah MH sudah membuat laporan resmi ke BKD sehingga dilakukan proses awal dan sekarang berakhir pemecatan,” jelas Eka Putra. Sementara "DJ" yang sehari-hari  tercatat sebagai Pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Solok yang bertugas menjadi perawat di RSUD Arosuka. Pegawai ini dipecat karena diduga tidak pernah masuk kerja alias indisipliner.
Atas kejadian itu, Bupati Solok, Gusmal Dt Rajo Lelo mengingatkan, agar seluruh PNS dilingkup Pemkab Solok untuk selalu taat aturan dan menegakkan disiplin kerja. Hal ini sesuai dengan aturan Undang-undang (UU) Kepegawaian. Terutama tentang disiplin Pegawai, sebagaimana di atur dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2013 Tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus dijalankan dengan konsisten.
           "Dengan adanya kejadian ini, tentu akan menjadi pelajaran bagi PNS lain. Sebab sebuah SK yang kita terima adalah titipan sebagai pengabdian Pegawai pada masyarakat. Saya harap berpesan kepada para PNS agar bekerja bertanggungjawab dan tidak menyalahi aturan yang ada,” jelas H. Gusmal. Bupati juga berharap, kejadian memalukan dan menciderai nama baik Pemerintah Daerah Kabupaten Solok tidak kembali terulang.
           Ketua DPRD Kabupaten Solok, H. Hardinalis Kobal, SE, MM juga sangat menyayangkan kejadian tersebut. “Kita tentu ikut prihatin dengan kejadian ini, namun hal ini juga harus menjadi pelajaran bagi pegawai yang lain agar tidak terulang lagi,” jelas H. Hardinalis Kobal.  Dia menilai Peristiwa ini adalah sebuah pelajaran berharga untuk seluruh Pegawai. Sehingga kedepan tidak lagi melalaikan tugas dan tanggungjawab. “Kalau kita bekerja sesuai aturan, maka pasti kita akan selamat,” pungkas H. Hardinalis Kobal (wandy)

No comments:
Write komentar

Label

Apakah Anda Puas Setelah Membaca Berita Di Kabar Ranah Minang