Bupati Solok, H. Gusmal menyerahkan buku itsbat nikah kepada salah
seorang peserta yang sudah mengikuti itsbat nikah, bertempat di ruang Pelangi,
kantor Bupati Solok, Kamis (8/12)
Bupati Solok Serahkan Akta Nikah Para Peserta Itsbat Nikah Tahun
2016
SOLOK, KRM
Bupati Solok, H.
Gusmal, menyerahkan buku akta nikah dan akta kelahiran, peserta itsbat nikah
selama tahun 2016, bertempat di Ruang Pelangi, kantor Bupati Solok, Kamis (8/12).
Acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Prov. Sumatera
Barat, H. Maslihan Syaiful Rozi,SH,MH, Kemenag Solok, H. Kardinal, Ketua
Pengadilan Agama Koto Baru, Aspawi, M.H, Kadis Pencacatan
Sipil/ Yang Mewakili, Buliharlisma S.Sos serta para Camat
se Kabupaten Solok dan Peserta Itsbat Nikah.
Ketua pelaksana acara Kadis Pencacatan
Sipil/ Yang Mewakili Buliharlisma S.Sos, menyebutkan bahwa sesuai data jumlah
penduduk Kabupaten Solok yang belum memiliki akta perkawinan/buku nikah sebanyak ± 1.700
pasangan suami istri yang telah melakukan perkawinan namum belum tercatat
sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku. Perjanjian kerja sama (PKS)
antara dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Solok dengan Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Solok, Kementrian Agaama Kabupaten
Solok serta Dinas Kesehatan tentang cakupan kepemilikan akta kelahiran bagi
anak usia 0-18 tahun. “Dari data tersebut diatas, telah memiliki buku nikah
sebanyak 365 pasangan suami istri melalui pelayanan terpadu sidang Itsbat Nikah
tahun 2014 dan 2015, dilanjutkan pada tahun ini sebanyak 136 pasang, dari
jumlah pemohon sebanyak 136 pasang dari jumlah pemohon sebanyak 265 pasang,
yang berasal dari 17 Nagari pada 10 Kecamatan,” jelas Buliharlisma S.Sos. Ditambahkannya,
Buliharlisma S.Sos, penerbitan kutipan akta kelahiran melalui pelayanan
perjanjian kerja sama (PKS) cakupan kepemilikan Akta kelahiran bagi anak usia
tahun sebanyak 284 orang anak. “Tujuan ini adalah untuk meningkatkan akses
terhadap pelayanan dibidang hukum dan membantu masyarakat terutama yang tidak
mampu dalam memperoleh hak atas perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran yang
dilakukan dengan sederhana,cepat dan biaya ringan,” terang Buliharlisma S.Sos
Bupati Solok, H. Gusmal menyampaikan
ucapan selamat kepada para penerima buku akta nikah dan akta kelahiran dan hal
itu sudah menunjukan data yang akurat sebagai warga negara, “Dengan
dilaksanakannya pelayanan terpadu sidang itsbat nikah sebanyak 136 padang tahun
2016 ini, semoga kegiatan ini dapat dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya,
sehingga dalam masa 4 tahun kepemimpinan Bbk Bupati seluruh masyarakat yang
belum memiliki buku nikah dapat memiliki buku nikah dan akta kelahiran bagi
anak-anaknya,” jelas H. Gusmal.
Dijelaskan Bupati, melalui kerja sama antara
Pemerintah Daerah dengan pengadilan Agama serta kementrian Agama telah
dilakukan pelayanan terpadu siding Itsbat Nikah yang telah dilaksanakan dari
tahun 2014 yang lalu dan telah dapat dilayani dan memiliki bukuh nikah sebanyak
510 pasangan suami istri, dan pada hari ini akan diserahkan buku nikahnya
sebanyak 136 pasangan, serta akta kelahiran bagi anak-anaknya dalam hal ini
masih terdapat 1.199 pasangan suami istri yang belum mendapat layanan Itsbat
Nikah. “ Persoalan yang harus kita selesaikan pada kesempatan ini
menghimbau bagaimana berupaya agar permasalahan yang berada ditengah-tengah masyarakat
dapat kita selesaikan secara bersama-sama melalui kegiatan pada tahun
berikutnya,” tambah Gusmal. Kepada kepala kependudukan dan pencacatan sipil
Kabupaten Solok, kerja sama yang telah dilakukan sebelumnya dengan pengadilan
Agama untuk terus dilanjutkan, agar permasalahan masyarakat dapat
diselaikan .
Sementara kepada seluruh Camat dan Wali
Nagari agar lebih menngkatkan lagi pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan
visi yang tertuang dalam 4 pilar pembangunan, salah satunya tata kelola
pemerintahan yang baik dan bersih serta memberikan pelayanan publik yang
optimal sebab camat dan walinagari merupakan perpanjang tangan pemerintah
daerah di tingkat Kecamatan dan Nagari. Khusus kepada(PKS) Kepemilikan Akta
Kelahiran Bagi Anak Usia 0-18 tahun perlu dilanjutkan dengan menetapkan akta
kelahiran menjadi salah satu persyaratan dalam penerimaan siswa baru (wandy)
No comments:
Write komentar