Friday 9 December 2016

Bupati Solok Serahkan Akta Nikah Para Peserta Itsbat Nikah Tahun 2016

Bupati Solok, H. Gusmal menyerahkan buku itsbat nikah kepada salah seorang peserta yang sudah mengikuti itsbat nikah, bertempat di ruang Pelangi, kantor Bupati Solok, Kamis (8/12)


Bupati Solok Serahkan Akta Nikah Para Peserta Itsbat Nikah Tahun 2016

SOLOK, KRM
            Bupati Solok, H. Gusmal, menyerahkan buku akta nikah dan akta kelahiran, peserta itsbat nikah selama tahun 2016, bertempat di Ruang Pelangi, kantor Bupati Solok, Kamis (8/12). Acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Prov. Sumatera Barat, H. Maslihan Syaiful Rozi,SH,MH, Kemenag Solok, H. Kardinal, Ketua Pengadilan Agama Koto Baru, Aspawi, M.H,  Kadis Pencacatan Sipil/ Yang Mewakili, Buliharlisma S.Sos serta para  Camat se Kabupaten Solok dan Peserta Itsbat Nikah.
          Ketua pelaksana acara Kadis Pencacatan Sipil/ Yang Mewakili Buliharlisma S.Sos, menyebutkan bahwa sesuai data jumlah penduduk Kabupaten Solok yang belum memiliki akta perkawinan/buku nikah sebanyak ± 1.700 pasangan suami istri yang telah melakukan perkawinan namum belum tercatat sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku. Perjanjian kerja sama (PKS) antara dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Solok dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Solok, Kementrian Agaama Kabupaten Solok serta Dinas Kesehatan tentang cakupan kepemilikan akta kelahiran bagi anak usia 0-18 tahun. “Dari data tersebut diatas, telah memiliki buku nikah sebanyak 365 pasangan suami istri melalui pelayanan terpadu sidang Itsbat Nikah tahun 2014 dan 2015, dilanjutkan pada tahun ini sebanyak 136 pasang, dari jumlah pemohon sebanyak 136 pasang dari jumlah pemohon sebanyak 265 pasang, yang berasal dari 17 Nagari pada 10 Kecamatan,” jelas Buliharlisma S.Sos. Ditambahkannya, Buliharlisma S.Sos, penerbitan kutipan akta kelahiran melalui pelayanan perjanjian kerja sama (PKS) cakupan kepemilikan Akta kelahiran bagi anak usia tahun sebanyak 284 orang anak. “Tujuan ini adalah untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan dibidang hukum dan membantu masyarakat terutama yang tidak mampu dalam memperoleh hak atas perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran yang dilakukan dengan sederhana,cepat dan biaya ringan,” terang Buliharlisma S.Sos
         Bupati Solok, H. Gusmal menyampaikan ucapan selamat kepada para penerima buku akta nikah dan akta kelahiran dan hal itu sudah menunjukan data yang akurat sebagai warga negara, “Dengan dilaksanakannya pelayanan terpadu sidang itsbat nikah sebanyak 136 padang tahun 2016 ini, semoga kegiatan ini dapat dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya, sehingga dalam masa 4 tahun kepemimpinan Bbk Bupati seluruh masyarakat yang belum memiliki buku nikah dapat memiliki buku nikah dan akta kelahiran bagi anak-anaknya,” jelas H. Gusmal.
 Dijelaskan Bupati, melalui kerja sama antara Pemerintah  Daerah dengan pengadilan Agama serta kementrian Agama telah dilakukan pelayanan terpadu siding Itsbat Nikah yang telah dilaksanakan dari tahun 2014 yang lalu dan telah dapat dilayani dan memiliki bukuh nikah sebanyak 510 pasangan suami istri, dan pada hari ini akan diserahkan buku nikahnya sebanyak 136 pasangan, serta akta kelahiran bagi anak-anaknya dalam hal ini masih terdapat 1.199 pasangan suami istri yang belum mendapat layanan Itsbat Nikah. “ Persoalan yang harus kita selesaikan pada kesempatan ini menghimbau bagaimana berupaya agar permasalahan yang berada ditengah-tengah masyarakat dapat kita selesaikan secara bersama-sama melalui kegiatan pada tahun berikutnya,” tambah Gusmal. Kepada kepala kependudukan dan pencacatan sipil Kabupaten Solok, kerja sama yang telah dilakukan sebelumnya dengan pengadilan Agama untuk terus dilanjutkan, agar permasalahan masyarakat dapat diselaikan .

     Sementara kepada seluruh Camat dan Wali Nagari agar lebih menngkatkan lagi pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan visi yang tertuang dalam 4 pilar pembangunan, salah satunya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta memberikan pelayanan publik yang optimal sebab camat dan walinagari merupakan perpanjang tangan pemerintah daerah di tingkat Kecamatan dan Nagari. Khusus kepada(PKS) Kepemilikan Akta Kelahiran Bagi Anak Usia 0-18 tahun perlu dilanjutkan dengan menetapkan akta kelahiran menjadi salah satu persyaratan dalam penerimaan siswa baru (wandy)

No comments:
Write komentar

Label

Apakah Anda Puas Setelah Membaca Berita Di Kabar Ranah Minang