Tuesday 13 December 2016

5 Pejudi Song Dibekuk Polresta Payakumbuh
























Operasi Pekat 2016
5 Pejudi Song Dibekuk Polresta Payakumbuh

PAYAKUMBUH, SN- Diduga tengah melakukan perjudian disebuah pos ronda, lima orang pria di Kota Payakumbuh dibekuk Tim Opsnal Polres Payakumbuh, Jumat (9/12) sekitar pukul 23.30 Wib di Kelurahan Talawi Ampang Tanah Sirah, Kecamatan Payakumbuh Utara, KotaPayakumbuh.
Penggerebekan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga tentang aktivitas yang kerap dilakukan ditempat itu. Dari laporan masyarakat tersebut, polisi mulai melakukan penyelidikan, hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang pria yang diduga melakukan perjudian. Selain mengamankan, tersangka ES (23) seorang sopir beralamat di Kelurahan Talawi Ampang Tanah Sirah, AF (27), R (36) yang disebut-sebut seorang penyanyi, RS (32) seorang buruh serta seorang anak dibawah umur.
Saat digrebek Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh, kelima pria tersebut tidak dapat berbuat banyak, sehingga dengan mudah mereka diamankan dan digiring ke Mapolres Payakumbuh.
Saat menjalani pemeriksaan lanjutan, Selasa siang (13/12) keempat tersangka mengakui bahwa mereka memang bermain judi kartu remi jenis song memakai taruhan uang. Namun yang untuk menghindari kecurigaan, mereka mempergunakan kartu ceki koa sebagai pengganti uang taruhan.
“ Memang kami bermain judi pak, kartu ceki tersebut kami pergunakan sebagai pengganti uang taruhan. Satu kartu ceki tersebut bernilai dua ribu rupiah,” sebut salah seorang tersangka saat menjawab pertanyaan penyidik Polres Payakumbuh.
Dari penangkapan tersebut, selain mengamankan kelima pria itu, polisi juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp. 76.000, kerta remi, kertas ceki dan kertas karton yang dijadikan sebagai alas dalam bermain judi.
“ Mereka kita amankan setelah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas judi yang kerap dilaksanakan disana. Apalagi sekarang kita tengah menggelar Operasi Pekat. Kita berterima kasih kepada masyarakat yang peduli dengan lingkungannya,” sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Kuswoto melalui Kasat Reskrim, Iptu. Wawan Dermawan didampingi KBO Reskrim, Iptu. Eldi Viarso, Selasa (13/12).
Terkait salah seorang yang masih dibawah umur, pihak Kepolisian tidak melakukan penahanan, ia hanya wajib lapor. “ Salah seorang memang ada anak dibawah umur, namun ia tidak kita tahan hanya wajib lapor,” tambah Kanit Reskrim, Ipda. Syafri.
Hingga kini, keempat tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk penyelidikan lebih lanjut.(dodi sastra)


No comments:
Write komentar

Label

Apakah Anda Puas Setelah Membaca Berita Di Kabar Ranah Minang