Friday 11 November 2016

Orias Petruk Moedak Dirut Pelindo III: Pungli Memang Tugas Berat

Ini Tugas Berat
SOLOK, KRM-
 Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Orias Petrus Moedak menyatakan komitmennya untuk memerangi pungutan liar (pungli) di wilayahnya. Hal ini menyusul dugaan pungutan liar yang terjadi di salah satu terminal di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, yakni PT Terminal Petikemas Surabaya (PT TPS). 

Kasus yang ditangani gabungan Tim Sapu Bersih Pungli Bareskrim Mabes Polri beserta Polda Jawa Timur dan Satgas Dwelling Time Polres Pelabuhan Tanjung Perak itu bahkan menyeret bekas Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis, Rahmat Satria, sebagai tersangka.

"Saya akui, Pelindo III sedang diuji berat masalah saat ini," kata Orias kepada Tempo, Jumat, 11 November 2016.

Meski begitu, Orias mengapresiasi karena terbongkarnya kasus pungli tersebut membawa seleksi alam bagi perusahaannya. "Yang masih tinggal ya (orang) yang baik-baik," tegasnya.

Orias menjelaskan, Pelindo III mengedepankan tiga nilai, yakni fokus pada pekerjaan, perhatian pada customer, dan integritas. "Kalau tidak punya tiga hal ini terhadap perusahaan, ya harus pergi," ucap dia.

Pria kelahiran Rote, Nusa Tenggara Timur itu mendorong pengguna jasa untuk melaporkan praktik pungli di pelabuhan. Perseroan membuka hotline pengaduan di 082336669999 atau melalui email laporgratifikasi@pelindo.co.id. 

"Kalau ada pungli di tempat kami, kirim ke nomor itu. Kalau perlu difoto, besok saya pastikan sudah tidak ada (mencopot orang yang mengambil pungli)," ujarnya.

Kasus pungli di pelabuhan terbesar kedua di Indonesia itu mencuat setelah Tim Saber Pungli menangkap Direktur Utama PT Akara Multi Karya, Augusto Hutapea, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di terminal Petikemas Surabaya, dua pekan lalu. Augusto menyebut, aliran uang pungli sampai kepada Rahmat Satria, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT TPS periode 2013-2014.

Menurut kepolisian, PT Akara ialah perusahaan topeng yang dibentuk anak perusahaan Pelindo III, PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS). Perusahaan itu berperan membuka dan menutup segel kontainer impor serta melakukan pemeriksaan karantina khususnya fumigasi. Satu kontainer dipungut biaya ilegal antara Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta, agar lancar keluar dari pelabuhan (Sumber Tempo/ARTIKA RACHMI FARMITA)

No comments:
Write komentar

Label

Apakah Anda Puas Setelah Membaca Berita Di Kabar Ranah Minang