Inilah gedung DPRD Kabupaten Solok yang baru, yang
lokasinya dibangun persis di samping kantor DPRD Kabupaten Solok yang lama,
namun gedung tersebut dibangun oleh Pemko Solok dengan maksud ruislag karena
aset Kabupaten juga ada di Kota Solok
Status Kantor DPRD Kabupaten Solok Baru Belum Jelas
SOLOK, KP
Dilema atau masalah Gedung DPRD Kabupaten Solok yang baru yang dibangun
yang terletak di samping kantor DPRD Kabupaten Solok yang lama, sampai saat ini
masih menjadi problema bagi Pemko Solok dan Pemkab Kabupaten Solok.
Gedung yang dibangun dengan
menggunakan APBD kota Solok tahun 2010 lalu dan telah rampung sekitar Tahun
2014, namun masalahnya sampai saat ini gedung tersebut belum bisa ditempati
untuk kegiatan oleh DPRD Kabupaten Solok. Informasi yang diterima dari Kabag
Aset Dinas DPPKA Kabupaten Solok, gedung tersebut memang dibangun oleh Pemko
Solok dan akan melakukan tukar guling dengan Pemerintah Kabupaten Solok, karena
aset Kabupaten juga ada di kota Solok sebanyak lima titik dengan nilai jual
tahun 2010 sekitar Rp 5 Milyar. “Kabarnya DPRD Kabupaten Solok enggan
menenmpati gedung tersebut kalau statusnya pinjam pakai. DPRD mungkin maunya
ruislag atau tukar barang dengan barang, asal nilainya sama. Tetapi yang saya
dengar, DPRD engan menempati dengan sistim pinjam pakai karena status gedung
yang dibangun oleh Pemko Solok itu belum jelas tukar gulingnya,” tutur Kabag
Aset Dinas DPPKA Kabupaten Solok, Jasra Arnoda, Selasa (17/5).
Gedung tersebut dibangun semasa pemerintahan Walikota Solok, Irzal Ilyas
dan masa pemerintahan Bupati Syamsu Rahim, terkait adanya upaya tukar guling
atas sejumlah aset Kabupaten Solok yang ada di kota Solok. “Mungkin Pemakb
Solok enggan melakukan ruislag, karena yang namaya tukar guling nilainya harus
sama. Inikan masalah sepele, nilai aset Kabupaten Solok tahun 2010 yang ada di
kota Solok senilai Rp 5 Milyar, namun sekarang harganya tentu beda. Sementara
nilai gedung yang dibangun Pemko Solok tetap Rp 5 Milyar, makanya Pemkab Solok
perlu melakukan audit nilai kedua aset Pemkab Solok yang ada di kota dan nilai
gedung DPRD yang dibangun Pemko di Kabupaten sekarang,” tutur tokoh masyarakat
Kayu Aro, Nova Indra, yang tinggal tidak jauh dari lokasi Gedung baru DPRD
Kabupaten Solok.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Yondri Samin, SH
menyebutkan bahwa yang namanya ruislag adalah pertukaran antara barang dengan
barang dan nilainya harus sama. “Kalau mau ruislag tentu nilainya harus sama
dan aset kabupaten harus ada di kota dan aset kota harus ada di Kabupaten. Tapi
situasi saat ini beda, nilai aset kita yang di kota tentu akan naik sementara
aset yang dibangun kota di Kabupaten Solok nilainya masih tetap,” tutur Yondri
Samin. Namun bagaimanapun juga, Pemkab Solok harus menerima gedung tersebut
namun harus ada MoU dengan Pemko Solok (wandy)
No comments:
Write komentar