Thursday 10 November 2016

Dicecar Bareskrim Soal Video Ahok, Buni Yani: Tidak Saya Apa-apakan

Dicecar Bareskrim Soal Video Ahok, Buni Yani: Tidak Saya Apa-apakan

SOLOK, BRM-
Buni Yani berkukuh tidak pernah menyunting video pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat bertemu warga di Kepulauan Seribu. Buni hanya mengunggah ulang video yang didapatkannya dari akun media sosial lain. 

"(Video) seperti apa adanya dari (akun) media NKRI. Saya tidak mengapa-apakan. Yang upload tersebut pada tanggal 5 itu saya upload pada tanggal 6 (Oktober)," kata Buni Yani usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyelidik Bareskrim Polri di Gedung KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).

Buni hari ini menjalani pemeriksaan untuk Ahok selaku terlapor. Buni menyebut video berdurasi 31 detik terkait ucapan Ahok menyebut Surat Al Maidah 51 diunggah ulang secara utuh. 

"Jadi sudah ada dari media NKRI yang upload materi dan video yang sama pada tanggal 5 yang saya upload pada tanggal 6 (Oktober) tanpa ada perubahan apapun," tegas Buni Yani yang mendapat cecaran 28 pertanyaan ini.

Sementara itu pengacara Buni, Aldwin Rahadian mengatakan, video diunggah ulang hanya bertujuan mengajak pengguna medsos untuk berdiskusi. 

Pada jumpa pers di Wisma Kodel, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (7/11), Buni mengaku menuliskan sedikit keterangan pada video yang diunggah. Keterangan tersebut hanya mempertanyakan norma etika Ahok sebagai gubernur DKI saat menyebut surat Al-Maidah 51 

"Karena ingin ajak diskusi netizen dalam hal ini (pengguna) facebook karena dalam hal ini ada pernyataan yang dianggap sensitif dalam video itu. Jadi Pak Buni anggap 'wah ini ada yang sensitif'. Pejabat publik menyatakan sesuatu ada yang sensitif dan bisa membuat ramai. Maka dia bilang 'ini penistaan agama?'," terang Aldwin.

Bareskrim Polri sebelumnya mengatakan pemeriksaan saksi dan ahli atas laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok ditargetkan bisa rampung pekan depan.

"Mudah-mudahan minggu depan seluruh rangkaian pemeriksaan dalam proses ini sudah dianggap tuntas, sehingga kita akan lakukan proses lebih lanjut untuk menentukan status kasus ini," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Agus Rianto, Kamis (10/11).

Menurut Agus, hingga hari ini, sudah lebih dari 40 saksi dan ahli yang diminta keterangan serta pendapatnya. Khusus hari ini, Bareskrim memanggil 10 orang untuk dimintai keterangan terkait kasus Ahok. (Sumber: Detiknewsfdn/fjp)

No comments:
Write komentar

Label

Apakah Anda Puas Setelah Membaca Berita Di Kabar Ranah Minang