Bupati Solok, H. Gusmal, berfoto bersama Ketua DPRD Kabupaten Solok, H.
Hardinalis Kobal, Wakil Ketua DPRD, Septrismen dan Yondri Samin serta unsur
Forkofinda usai Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok, kemaren
Bupati Gusmal Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Kab Solok Tahun 2017
SOLOK, KP
Bupati Solok, Gusmal Dt.
Rajo Lelo, SE, MM, menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten
Solok tahun 2017, bertempat di ruang rapat
utama, pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok, Kamis (17/11).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Septrismen dan
dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok, H. Hardinalis Kobal, SE, MM, Wakil
Ketua DPRD Kabupaten Solok, Yondri Samin dan Septrismen, Plt. Sekdakkab Solok,
H. Yunasman, Para Kepala SKPD, camat, Walinagari serta unsur Forkofinda.
Dalam sambutannya, Bupati Solok, Gusmal menyebutkan
struktur APBD Kabupaten Solok tahun 2017 terdiri dari Pendapatan Daerah (PAD) Kabupaten Solok tahun 2017 direncanakan sebesar Rp
1.119.265.439.714,- (Satu triliun seratus Sembilan belas miliar dua ratus enam
puluh lima juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus embat belas
rupiah), yang terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp
60.500.000.000,- (enam puluh miliar lima ratus juta rupiah), Dana perimbangan
sebesar Rp 944.516.025.000,- (sembilan ratus empat puluh empat miliar lima
ratus enam belas juta dua puluh lima ribu rupiah), Lain-lain pendapatan daerah
yang sah Rp 114.249.414.710,- (seratus empat belas miliar dua ratus empat puluh
sembilan juta empat ratus empat belas ribu tujuh ratus sepuluh rupiah).
Belanja daerah
direncanakan Rp 1.114.765.439.710,- (Satu triliun seratus empat belas miliar
tujuh ratus enam puluh lima juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh
ratus sepuluh rupiah), terdiri dari : Pembiayaan daerah direncanakan sebesar
minus Rp 4.500.000.000,- (empat miliar lima ratus juta rupiah), meliputi
Penerimaan pembiayaan Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan Pengeluaran
pembiayaan sebesar Rp 9.500.000.000,- (sembilan miliar lima ratus juta rupiah).
“Ranperda APBD Kabupaten
Solok tahun 2017 ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan bersama KUA/PPAS
APBD tahun 2017 yang telah kita sepakai bersama DPRD Kabupaten Solok beberapa
waktu lalu”, jelas H. Gusmal.
Anggota DPRD Kabupaten
Solok, Aurizal menilai Penyampaian nota pengantar RAPBD tahun
2017 oleh Bupati Solok masih menggambarkan besaran pendapatan dan belanja
daerah, sehingga belum tergambar program skala prioritas pemerintah daerah
dalam nota pengantar APBD Kabupaten Solok tahun 2017. “Struktur APBD kita
masih menyajikan informasi tentang jumlah pendapatan dan penggunaan dana,
sedangkan informasi tentang kinerja yang dicapai, keadaan dan kondisi ekonomi
serta potensinya belum tergambarkan dengan jelas”, kata Sekretaris DPD PAN
Kabupaten Solok ini.
Aurizal yakin Alokasi dana yang
tercantum dalam struktur APBD tahun 2017 ini tentu telah ada peruntukannya.
Makanya dia berharap peruntukan dana APBD tahun 2017 ini perlu dipertajam,
diperjelas dan disempurnakan dalam pembahasan APBD tahun 2017, yang akan
dilaksanakan beberapa hari lagi sehingga APBD yang dihasilkan merupakan APBD
yang pro dan berpihak kepada rakyat. “Kita harapkan APBD ini benar-benar
berpihak kepada masyarakat, sehingga bisa membangun infrastruktur dan juga
membangun manusianya,” pungkas Aurizal (wandy)
No comments:
Write komentar