Friday 18 November 2016

Bupati Gusmal Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Kab Solok Tahun 2017

Bupati Solok, H. Gusmal, berfoto bersama Ketua DPRD Kabupaten Solok, H. Hardinalis Kobal, Wakil Ketua DPRD, Septrismen dan Yondri Samin serta unsur Forkofinda usai Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok, kemaren

Bupati Gusmal Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Kab Solok Tahun 2017

SOLOK, KP
         Bupati Solok, Gusmal Dt. Rajo Lelo, SE, MM, menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Solok  tahun 2017, bertempat di ruang rapat utama, pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok, Kamis (17/11).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Septrismen dan dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok, H. Hardinalis Kobal, SE, MM, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Yondri Samin dan Septrismen, Plt. Sekdakkab Solok, H. Yunasman, Para Kepala SKPD, camat, Walinagari serta unsur Forkofinda.
Dalam sambutannya, Bupati Solok, Gusmal menyebutkan struktur APBD Kabupaten Solok tahun 2017 terdiri dari Pendapatan Daerah (PAD) Kabupaten Solok tahun 2017 direncanakan sebesar Rp 1.119.265.439.714,- (Satu triliun seratus Sembilan belas miliar dua ratus enam puluh lima juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus embat belas rupiah), yang terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 60.500.000.000,- (enam puluh miliar lima ratus juta rupiah), Dana perimbangan sebesar Rp 944.516.025.000,- (sembilan ratus empat puluh empat miliar lima ratus enam belas juta dua puluh lima ribu rupiah), Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 114.249.414.710,- (seratus empat belas miliar dua ratus empat puluh sembilan juta empat ratus empat belas ribu tujuh ratus sepuluh rupiah).


Belanja daerah direncanakan Rp 1.114.765.439.710,- (Satu triliun seratus empat belas miliar tujuh ratus enam puluh lima juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus sepuluh rupiah), terdiri dari : Pembiayaan daerah direncanakan sebesar minus Rp 4.500.000.000,- (empat miliar lima ratus juta rupiah), meliputi Penerimaan pembiayaan Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 9.500.000.000,- (sembilan miliar lima ratus juta rupiah).
          “Ranperda APBD Kabupaten Solok tahun 2017 ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan bersama KUA/PPAS APBD tahun 2017 yang telah kita sepakai bersama DPRD Kabupaten Solok beberapa waktu lalu”, jelas H. Gusmal.
         Anggota DPRD Kabupaten Solok, Aurizal menilai Penyampaian nota pengantar RAPBD tahun 2017 oleh Bupati Solok masih menggambarkan besaran pendapatan dan belanja daerah, sehingga belum tergambar program skala prioritas pemerintah daerah dalam nota pengantar APBD Kabupaten Solok tahun 2017. “Struktur  APBD kita masih menyajikan informasi tentang jumlah pendapatan dan penggunaan dana, sedangkan informasi tentang kinerja yang dicapai, keadaan dan kondisi ekonomi serta potensinya belum tergambarkan dengan jelas”, kata Sekretaris DPD PAN Kabupaten Solok ini.

        Aurizal yakin Alokasi dana yang tercantum dalam struktur APBD tahun 2017 ini tentu telah ada peruntukannya. Makanya dia berharap peruntukan dana APBD tahun 2017 ini perlu dipertajam, diperjelas dan disempurnakan dalam pembahasan APBD tahun 2017, yang akan dilaksanakan beberapa hari lagi sehingga APBD yang dihasilkan merupakan APBD yang pro dan berpihak kepada rakyat. “Kita harapkan APBD ini benar-benar berpihak kepada masyarakat, sehingga bisa membangun infrastruktur dan juga membangun manusianya,” pungkas Aurizal (wandy)


No comments:
Write komentar

Label

Apakah Anda Puas Setelah Membaca Berita Di Kabar Ranah Minang