Atlet Catur
Solok Laporkan Ketua Percasi Sumbar ke Polisi
SOLOK, KRM-
Atlet Catur putra asli Selayo
Kabupaten Solok, Ruby Tamono didampingi Penasehat Hukumnya Mefrizal SH, MH dan
pengurus Percasi daerah itu Ahmad Rius SH, melaporkan Ketua Percasi Sumbar
Wahyu Iramana Putra ke Polrestabes Padang atas laporan tindak
kesewenang-wenangan, Sabtu (19\11).
Menurut kuasa hukum Ruby, , dirinya
melaporkan Ketua Percasi Sumbar, Wahyu Iramana Putra dilaporkan atas perlakuan
tindak kesewenangan berupa Penistaan dan Atau penghinaan dengan surat terlapor
terhadap Ruby Tamono yang dilarang beraktifitas sebagai atlet catur di Wilayah
Sumatera Barat" kata Mefrizal SH MH kepada awak media di Polrestabes
Padang. Mefrizal yang didampingi Ketua Percasi Kabupaten Solok, Ahmad Rius
menyebutkan, surat tanda terima laporan Ruby Tumono yang juga adalah atlet
catur berkelas Pekan Olah raga Nasional (PON) itu bernomor STTL/1400/K/XI/2016
- SPKT UNIT II bertanggal 19 November ditanda tangani Kanit II SPKT Bamin Ops
Polrestabes Padang, Aiptu Bukhari AMd. Dalam surat laporan ke Polisi itu kata
Mefrizal mengemukakan, berawal dari surat edaran bernomer
018/Pengrov-SB/XI-2016 bertanggal 1 November 2016 yang ditanda tangani Wahyu
Iramana Putra selaku Ketua Pengrov Percasi Sumbar dengan inti suratnya yang
Mencabut status Ruby Tamono sebagai Atlit Catur Sumatera Barat.
Dengan surat
edaran tersebut, yang mencabut status Ruby Tamono sebagai Atlit Catur Sumatera
Barat itu, Ruby Tumono dinyatakan tidak diperbolehkan lagi melakukan kegiatan
mengatas namakan Pengcab Percasi Kabupaten/Kota Se Sumatera Barat dan Pengprov
Percasi Sumbar.
Mefrizal dan Ahmad Rius mengemukakan,
dengan surat edaran Pengprov Percasi Sumbar yang ditanda tangani Wahyu Permana
Putra itu, maka pelapor Ruby Tamono merasa telah dirugikan, karena pelapor
tidak bisa mengikuti setiap kompetisi Catur yang mengatas namakan dirinya
sebagai Atlit Catur Sumatera Barat. Ketua Percasi Kabupaten Solok Ahmad Rius SH
didampingi Sekretaris Nurhidayat SH pengurus Percasi Kabupaten Solok telah
menerbitkan Surat Sanggahan dan Klarifikasi yang ditujukan kepada KONI Sumatera
Barat dan Ketua Percasi Pengprov Sumbar dengan nomor surat 013/Percasi-Kab
Solok/KU/XI/2016 bertanggal 19 November 2016.
Surat Sanggahan/Klarifikasi itu kata
Ahmad Rius yang juga anggota Komisis I DPRD Provinsi Sumatera Barat ini
mengemukakan, sebagai bantahan atas surat edaran Pengprov Percasi Sumbar yang
menyebutkan sudah ada rapat koordinasi antara pengurus Percasi Sumbar dengan
Ketua Umum Percasi Kabupaten Solok, tentang Pencabutan status atlit Ruby
Tamono. "Karena merasa telah dirugikan dengan terbitnya surat Percasi
Pengprov Sumbar tersebut terhadap saya makanya saya melaporkan masalah itu
kepihak Kepolisian di Polrestabes Padang" tungkasnya.
Wahyu Irama
Putra yang dihubungi via telepon selluler tidak menyambung (wandy)
No comments:
Write komentar