Saturday 19 November 2016

Atlet Catur Solok Laporkan Ketua Percasi Sumbar ke Polresta Padang


Atlet Catur Solok Laporkan Ketua Percasi Sumbar ke Polisi
SOLOK, KRM-
            Atlet Catur putra asli Selayo Kabupaten Solok, Ruby Tamono didampingi Penasehat Hukumnya Mefrizal SH, MH dan pengurus Percasi daerah itu Ahmad Rius SH, melaporkan Ketua Percasi Sumbar Wahyu Iramana Putra ke Polrestabes Padang atas laporan tindak kesewenang-wenangan, Sabtu (19\11).
         Menurut kuasa hukum Ruby, , dirinya melaporkan Ketua Percasi Sumbar, Wahyu Iramana Putra dilaporkan atas perlakuan tindak kesewenangan berupa Penistaan dan Atau penghinaan dengan surat terlapor terhadap Ruby Tamono yang dilarang beraktifitas sebagai atlet catur di Wilayah Sumatera Barat" kata Mefrizal SH MH kepada awak media di Polrestabes Padang. Mefrizal yang didampingi Ketua Percasi Kabupaten Solok, Ahmad Rius menyebutkan, surat tanda terima laporan Ruby Tumono yang juga adalah atlet catur berkelas Pekan Olah raga Nasional (PON) itu bernomor STTL/1400/K/XI/2016 - SPKT UNIT II bertanggal 19 November ditanda tangani Kanit II SPKT Bamin Ops Polrestabes Padang, Aiptu Bukhari AMd. Dalam surat laporan ke Polisi itu kata Mefrizal mengemukakan, berawal dari surat edaran bernomer 018/Pengrov-SB/XI-2016 bertanggal 1 November 2016 yang ditanda tangani Wahyu Iramana Putra selaku Ketua Pengrov Percasi Sumbar dengan inti suratnya yang Mencabut status Ruby Tamono sebagai Atlit Catur Sumatera Barat.
Dengan surat edaran tersebut, yang mencabut status Ruby Tamono sebagai Atlit Catur Sumatera Barat itu, Ruby Tumono dinyatakan tidak diperbolehkan lagi melakukan kegiatan mengatas namakan Pengcab Percasi Kabupaten/Kota Se Sumatera Barat dan Pengprov Percasi Sumbar.
          Mefrizal dan Ahmad Rius mengemukakan, dengan surat edaran Pengprov Percasi Sumbar yang ditanda tangani Wahyu Permana Putra itu, maka pelapor Ruby Tamono merasa telah dirugikan, karena pelapor tidak bisa mengikuti setiap kompetisi Catur yang mengatas namakan dirinya sebagai Atlit Catur Sumatera Barat. Ketua Percasi Kabupaten Solok Ahmad Rius SH didampingi Sekretaris Nurhidayat SH pengurus Percasi Kabupaten Solok telah menerbitkan Surat Sanggahan dan Klarifikasi yang ditujukan kepada KONI Sumatera Barat dan Ketua Percasi Pengprov Sumbar dengan nomor surat 013/Percasi-Kab Solok/KU/XI/2016 bertanggal 19 November 2016.
          Surat Sanggahan/Klarifikasi itu kata Ahmad Rius yang juga anggota Komisis I DPRD Provinsi Sumatera Barat ini mengemukakan, sebagai bantahan atas surat edaran Pengprov Percasi Sumbar yang menyebutkan sudah ada rapat koordinasi antara pengurus Percasi Sumbar dengan Ketua Umum Percasi Kabupaten Solok, tentang Pencabutan status atlit Ruby Tamono. "Karena merasa telah dirugikan dengan terbitnya surat Percasi Pengprov Sumbar tersebut terhadap saya makanya saya melaporkan masalah itu kepihak Kepolisian di Polrestabes Padang" tungkasnya.

Wahyu Irama Putra yang dihubungi via telepon selluler tidak menyambung (wandy)

No comments:
Write komentar

Label

Apakah Anda Puas Setelah Membaca Berita Di Kabar Ranah Minang