Sunday, 13 November 2016

ASN Harus Tunduk Pada Aturan


ASN Harus Tunduk Pada Aturan
SOLOK, KRM

            Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Yondri Samin, SH, menyorot tajam para abdi negara atau PNS yang masih banyak tidak taat aturan seperti keluyuran saat jam kerja, pulang lebih awal, terutama saat pimpinan tidak ada di tempat atau yang lainnya.
            Menurut Yondri Samin, para abdi negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di lingkungan Pemkab Solok, harus mematuhi aturan pegawai dan taat pada aturan, sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010.
            “Jangan sampai ada PNS yang tidak taat pada aturan, pulang semaunya, tidak disiplin dan keluyuran pada jam kerja atau lain sebagainya,” tutur Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Yondri Samin, SH, kemaren. Dijelaskan Yondri Samin, tujuan disiplin ini adalah dalam rangka meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat, sehingga PNS dituntut lebih disiplin. Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010, tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri. Untuk itu, para PNS sudah dijelaskan dalam aturan tersebut bahwa PNS mesti menjalankan tugasnya sebagai Pegawai Negeri dengan mentaati peraturan yang ada.
“Seoarang PNS merupakan pelayan masyarakat bukan malah sebaliknya minta dilayani. Tindak tanduk dan prilaku PNS atau ASN selalu diawasi masyarakat,“ tambah Yindri Samin.
              Namun demikian, politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga menyampaikan bahwa PP.No. 53 Tahun 2010 itu janganlah dijadikan beban dalam menjalankan tugas sesuai PNS, tetapi sebaliknya peraturan tersebut hendaknya dijadikan motivasi dalam menjalankan tugas dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Solok. “Ingat, kalau kita disiplin, pasti semua akan berjalan lancar dan tidak akan ada keluhan dari masyarakat,” jelas Yondri Samin. Bahkan sesuai sumpah janjinya waktu dilantik bahwa PNS akan taat dan patuh pada aturan
Hal yang sama juga disampaikan Plt Sekdakkab Solok, H. Yunasman, bahwa menjadi PNS sudah diatur oleh PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS . “Yang kita harapkan para ASN jangan lagi seperti ada paksaan untuk disiplin, namun harus menyadari saja bahwa kita bekerja ada aturannya dan kalau itu kita langgar berarti kita harus mempertanggungjawabkan perbuatan kita di akherat kelak nanti. Kalau oleh atasan kita ketauan, maka sangsinya sudah jelas, seperti penundaan kenaikan pangkat sampai pemecatan,” terang Yunasman  (wandy)


            

No comments:
Write komentar

Label

Apakah Anda Puas Setelah Membaca Berita Di Kabar Ranah Minang