Ahok Tidak Hadiri Gelar Perkara, Memilih Curhat Dengan Warga
SOLOK, KRM-
Calon
gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak menghadiri gelar
perkara di Mabes Polri terkait pidato kontroversial di Kepulauan Seribu. Ahok
memilih mendatangi Rumah Lembang untuk menemui dan mendengar aduan warga.
Ahok tiba di Rumah Lembang, Jl Menteng No. 27, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2016) sekitar pukul 09.00 WIB. Semula ia dijadwalkan tiba di Rumah Lembang pukul 07.30 WIB. Ia mengaku kedatangannya telat sebab harus melayat ke kediaman psikolog almarhum Prof. Sarlito di Ciputat, Tangerang. "Iya tadi melayat dulu," kata Ahok singkat. Ahok pun langsung bergegas menuju lokasi pengaduan yang terletak di halaman belakang Rumah Lembang. Gelar perkara akan digelar Bareskrim Polri pada Selasa 15 November 2016 hari ini. Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan gelar perkara akan mengundang pihak-pihak yang terkait mulai dari pelapor dan terlapor. Saksi ahli yang diajukan ke penyidik juga akan dihadirkan. Sebanyak 20 saksi ahli diundang saat gelar perkara yang dilakukan secara terbuka terbatas.
Tidak hanya itu, polisi akan menghadirkan pihak-pihak yang dianggap netral di antaranya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman. Namun, kehadiran Kompolnas dan Ombudsman hanya mengawasi, tidak memiliki hak bicara (Sumber Detik.com/nkn/imk)
Ahok tiba di Rumah Lembang, Jl Menteng No. 27, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2016) sekitar pukul 09.00 WIB. Semula ia dijadwalkan tiba di Rumah Lembang pukul 07.30 WIB. Ia mengaku kedatangannya telat sebab harus melayat ke kediaman psikolog almarhum Prof. Sarlito di Ciputat, Tangerang. "Iya tadi melayat dulu," kata Ahok singkat. Ahok pun langsung bergegas menuju lokasi pengaduan yang terletak di halaman belakang Rumah Lembang. Gelar perkara akan digelar Bareskrim Polri pada Selasa 15 November 2016 hari ini. Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan gelar perkara akan mengundang pihak-pihak yang terkait mulai dari pelapor dan terlapor. Saksi ahli yang diajukan ke penyidik juga akan dihadirkan. Sebanyak 20 saksi ahli diundang saat gelar perkara yang dilakukan secara terbuka terbatas.
Tidak hanya itu, polisi akan menghadirkan pihak-pihak yang dianggap netral di antaranya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman. Namun, kehadiran Kompolnas dan Ombudsman hanya mengawasi, tidak memiliki hak bicara (Sumber Detik.com/nkn/imk)
No comments:
Write komentar