Thursday 27 October 2016

Takut Dituding Sebagai Tempat Pungli, Tiga TPR di Kabupaten Solok Ditutup

H. Hardinalis Kobal. SE, MM


Takut Dituding Sebagai Tempat Pungli, TPR di Kab. Solok Ditutup
SOLOK, KRM
            Diduga takut tercium sebagai tempat ajang Pungutan Liar (Pungli), beberapa  lokasi Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) angkutan umum, terlihat tidak beroperasi di Kabupaten Solok sejak satu Minggu terakhir. Bahkan ada dugaaan, bahwa Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Solok, sengaja tidak melakukan aktivitas di TPR-TPR yang ada di daerah itu, karena takut tercium oleh aparat berwenang.  
            Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media di beberapa pos TPR seperti di Nagari Alahanpanjang, Kecamatan Lembahgumanti, Sumani dan Nagari Surian, lokasi TPR resmi terlihat ditutup sejak Sejak Senin lalu. Bahkan di Pasar Sumani, Pos TPR yang biasanya dimanfaatkan untuk melakukan 
retribusi, saat ini malah digunakan oleh para pedagang untuk berjualan, karena tidak ada petugas Dinas Perhubungan yang tampak berada di Pos TPR tersebut. Informasinya, konon keputusan menutup pos TPR angkutan umum ini ditetapkan pihak Dishubkominfo Kabupaten Solok karena kekhawatiran petugas tersebut terhadap operasi petugas Satuan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli (Satgas Saber Pungli). Sebab, lokasi pos pengambilan karcis TPR yang seharusnya berada di dalam terminal, justru berada di pinggir jalan lintas.
          Kepala Dishubkominfo Kabupaten Solok, Deddy Permana membenarkan, jika pihaknya memang penutupan aktifitas 3 TPR di jalan lintas wilayah Kabupaten Solok. "Betul, semuanya kita tutup," terang Deddy, kemarin, (25/10). Penutupan itu menurut Deddy bukan karena soal beredarnya informasi dugaan praktek pungli di sejumlah TPR kawasan tersebut. Namun pemberhentian aktifitas TPR ini hanya sementara. "Tidak ada pungli di sana, kita hanya akan melakukan pembenahan kawasan terminal TPR," tutupnya. Sementara staf Ahli bidang Hukum dan Politik Pemkab Solok, Edisar Manti Basa menilai, langkah yang dilakukan pihak Dishubkominfo terlalu dini mengambil keputusan. Padahal, pungutan TPR tersebut dipayungi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum. "Kalau ada Perda, kenapa kita harus takut. Bukankah retribusi TPR itu salah satu pemasukan Pendapatan Asli Daerah bagi daerah, karena  ada payung hukum, tapi kalau tidak ada dasarnya, baru bisa dikatakan pungli," jelas Edisar. Pihak Dishubkominfo tidak langsung menutup TPR. Tetapi membenahi terminal yang kini sudah bercampur aduk dengan pasar. Sehingga, angkutan umum tidak dapat memasuki terminal.

            Ketua DPRD Kabupaten Solok, H. Hardinalis Kobal juga mengaku sudah mendengar adanya TPR ditutup. Pihak Dishub beralasan, ada aturan yang melarang pungutan retribusi TPR. "Tapi, saya belum tahu seperti apa aturan yang melarang pungutan itu," sebut Hardinalis. Di sisi lain, informasi pihak DPPKA Kabupaten Solok, setiap tahunnya, tiga TPR Dishubkominfo memiliki target pencapaian PAD sebesar Rp131 juta lebih (wandy)

No comments:
Write komentar

Label

Apakah Anda Puas Setelah Membaca Berita Di Kabar Ranah Minang