H. Hardinalis Kobal. SE, MM
Takut Dituding Sebagai Tempat Pungli, TPR di Kab. Solok Ditutup
SOLOK, KRM
Diduga takut tercium sebagai tempat ajang Pungutan Liar
(Pungli), beberapa lokasi Tempat
Pemungutan Retribusi (TPR) angkutan umum, terlihat tidak beroperasi di
Kabupaten Solok sejak satu Minggu terakhir. Bahkan ada dugaaan, bahwa Dinas
Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Solok, sengaja
tidak melakukan aktivitas di TPR-TPR yang ada di daerah itu, karena takut
tercium oleh aparat berwenang.
Berdasarkan informasi yang berhasil
dihimpun awak media di beberapa pos TPR seperti di Nagari Alahanpanjang,
Kecamatan Lembahgumanti, Sumani dan Nagari Surian, lokasi TPR resmi terlihat
ditutup sejak Sejak Senin lalu. Bahkan di Pasar Sumani, Pos TPR yang biasanya
dimanfaatkan untuk melakukan
retribusi, saat ini malah digunakan oleh para
pedagang untuk berjualan, karena tidak ada petugas Dinas Perhubungan yang
tampak berada di Pos TPR tersebut. Informasinya, konon keputusan menutup pos
TPR angkutan umum ini ditetapkan pihak Dishubkominfo Kabupaten Solok karena
kekhawatiran petugas tersebut terhadap operasi petugas Satuan Satuan Tugas Sapu
Bersih Pungli (Satgas Saber Pungli). Sebab, lokasi pos pengambilan karcis TPR
yang seharusnya berada di dalam terminal, justru berada di pinggir jalan
lintas.
Kepala Dishubkominfo
Kabupaten Solok, Deddy Permana membenarkan, jika pihaknya memang penutupan
aktifitas 3 TPR di jalan lintas wilayah Kabupaten Solok. "Betul, semuanya
kita tutup," terang Deddy, kemarin, (25/10). Penutupan itu menurut Deddy
bukan karena soal beredarnya informasi dugaan praktek pungli di sejumlah TPR
kawasan tersebut. Namun pemberhentian aktifitas TPR ini hanya sementara.
"Tidak ada pungli di sana, kita hanya akan melakukan pembenahan kawasan
terminal TPR," tutupnya. Sementara staf Ahli bidang Hukum dan Politik
Pemkab Solok, Edisar Manti Basa menilai, langkah yang dilakukan pihak
Dishubkominfo terlalu dini mengambil keputusan. Padahal, pungutan TPR tersebut
dipayungi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa
Umum. "Kalau ada Perda, kenapa kita harus takut. Bukankah retribusi TPR
itu salah satu pemasukan Pendapatan Asli Daerah bagi daerah, karena ada payung hukum, tapi kalau tidak ada
dasarnya, baru bisa dikatakan pungli," jelas Edisar. Pihak Dishubkominfo
tidak langsung menutup TPR. Tetapi membenahi terminal yang kini sudah bercampur
aduk dengan pasar. Sehingga, angkutan umum tidak dapat memasuki terminal.
Ketua DPRD Kabupaten
Solok, H. Hardinalis Kobal juga mengaku sudah mendengar adanya TPR ditutup. Pihak
Dishub beralasan, ada aturan yang melarang pungutan retribusi TPR. "Tapi,
saya belum tahu seperti apa aturan yang melarang pungutan itu," sebut
Hardinalis. Di sisi lain, informasi pihak DPPKA Kabupaten Solok, setiap
tahunnya, tiga TPR Dishubkominfo memiliki target pencapaian PAD sebesar Rp131
juta lebih (wandy)
No comments:
Write komentar