Monday 24 October 2016

Status Kantor DPRD Kabupaten Solok Baru Belum Jelas



















Gedung DPRD Kabupaten Solok yang baru, yang lokasinya dibangun persis di samping kantor DPRD Kabupaten Solok yang lama, sampai saat ini satusnya belum jelas dan dibiarkan seperti tak bertuan. Gedung tersebut dibangun oleh Pemko Solok dengan maksud ruislag karena aset Kabupaten juga ada di Kota Solok

Kantor DPRD Kabupaten Solok Baru Satusnya Belum Jelas

SOLOK, KP
          Dilema Gedung DPRD Kabupaten Solok yang baru siap dibangun dan terletak di samping kantor DPRD Kabupaten Solok yang lama, sampai saat ini satusnya belum jelas, karena ada problema bagi Pemko Solok dan Pemkab Kabupaten Solok dalam masalah aset.
             Gedung yang dibangun dengan menggunakan APBD kota Solok tahun 2010 lalu dan telah rampung sekitar Tahun 2014, namun masalahnya sampai saat ini gedung tersebut belum bisa ditempati untuk kegiatan oleh DPRD Kabupaten Solok. Informasi yang diterima dari Kabag Aset Dinas DPPKA Kabupaten Solok, gedung tersebut memang dibangun oleh Pemko Solok dan akan melakukan tukar guling dengan Pemerintah Kabupaten Solok, karena aset Kabupaten juga ada di kota Solok sebanyak lima titik dengan nilai jual tahun 2010 sekitar Rp 5 Milyar. “Kabarnya DPRD Kabupaten Solok enggan menenmpati gedung tersebut kalau statusnya pinjam pakai. DPRD mungkin maunya ruislag atau tukar barang dengan barang, asal nilainya sama. Tetapi yang saya dengar, DPRD engan menempati dengan sistim pinjam pakai karena status gedung yang dibangun oleh Pemko Solok itu belum jelas tukar gulingnya,” tutur Kabag Aset Dinas DPPKA Kabupaten Solok, Jasra Arnoda, kemaren.
                Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Septrismen Sutan Putih, menyebutkan bahwa yang namanya ruislag adalah pertukaran antara barang dengan barang dan nilainya harus sama. “Kalau mau ruislag tentu nilainya harus sama dan aset kabupaten harus ada di kota dan aset kota harus ada di Kabupaten. Tapi situasi saat ini beda, nilai aset kita yang di kota tentu akan naik sementara aset yang dibangun kota di Kabupaten Solok nilainya masih tetap,” tutur Septrismen. Namun bagaimanapun juga, Pemkab Solok harus menerima gedung tersebut namun harus ada MoU dengan Pemko Solok

            Gedung tersebut dibangun semasa pemerintahan Walikota Solok, Irzal Ilyas dan masa pemerintahan Bupati Syamsu Rahim, terkait adanya upaya tukar guling atas sejumlah aset Kabupaten Solok yang ada di kota Solok. “Mungkin Pemakb Solok enggan melakukan ruislag, karena yang namaya tukar guling nilainya harus sama. Inikan masalah sepele, nilai aset Kabupaten Solok tahun 2010 yang ada di kota Solok senilai Rp 5 Milyar, namun sekarang harganya tentu beda. Sementara nilai gedung yang dibangun Pemko Solok tetap Rp 5 Milyar, makanya Pemkab Solok perlu melakukan audit nilai kedua aset Pemkab Solok yang ada di kota dan nilai gedung DPRD yang dibangun Pemko di Kabupaten sekarang,” tutur tokoh masyarakat Kayu Aro, Nova Indra, yang tinggal tidak jauh dari lokasi Gedung baru DPRD Kabupaten Solok (wandy)

No comments:
Write komentar

Label

Apakah Anda Puas Setelah Membaca Berita Di Kabar Ranah Minang