Gedung DPRD Kabupaten Solok yang baru, yang
lokasinya dibangun persis di samping kantor DPRD Kabupaten Solok yang lama,
sampai saat ini satusnya belum jelas dan dibiarkan seperti tak bertuan. Gedung
tersebut dibangun oleh Pemko Solok dengan maksud ruislag karena aset Kabupaten
juga ada di Kota Solok
Kantor DPRD Kabupaten Solok Baru Satusnya Belum Jelas
SOLOK, KP
Dilema Gedung DPRD Kabupaten Solok yang baru siap dibangun dan terletak
di samping kantor DPRD Kabupaten Solok yang lama, sampai saat ini satusnya
belum jelas, karena ada problema bagi Pemko Solok dan Pemkab Kabupaten Solok
dalam masalah aset.
Gedung yang dibangun dengan
menggunakan APBD kota Solok tahun 2010 lalu dan telah rampung sekitar Tahun
2014, namun masalahnya sampai saat ini gedung tersebut belum bisa ditempati
untuk kegiatan oleh DPRD Kabupaten Solok. Informasi yang diterima dari Kabag
Aset Dinas DPPKA Kabupaten Solok, gedung tersebut memang dibangun oleh Pemko
Solok dan akan melakukan tukar guling dengan Pemerintah Kabupaten Solok, karena
aset Kabupaten juga ada di kota Solok sebanyak lima titik dengan nilai jual
tahun 2010 sekitar Rp 5 Milyar. “Kabarnya DPRD Kabupaten Solok enggan
menenmpati gedung tersebut kalau statusnya pinjam pakai. DPRD mungkin maunya
ruislag atau tukar barang dengan barang, asal nilainya sama. Tetapi yang saya
dengar, DPRD engan menempati dengan sistim pinjam pakai karena status gedung
yang dibangun oleh Pemko Solok itu belum jelas tukar gulingnya,” tutur Kabag
Aset Dinas DPPKA Kabupaten Solok, Jasra Arnoda, kemaren.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Septrismen Sutan Putih, menyebutkan
bahwa yang namanya ruislag adalah pertukaran antara barang dengan barang dan
nilainya harus sama. “Kalau mau ruislag tentu nilainya harus sama dan aset
kabupaten harus ada di kota dan aset kota harus ada di Kabupaten. Tapi situasi
saat ini beda, nilai aset kita yang di kota tentu akan naik sementara aset yang
dibangun kota di Kabupaten Solok nilainya masih tetap,” tutur Septrismen. Namun
bagaimanapun juga, Pemkab Solok harus menerima gedung tersebut namun harus ada
MoU dengan Pemko Solok
Gedung tersebut dibangun semasa pemerintahan Walikota Solok, Irzal Ilyas
dan masa pemerintahan Bupati Syamsu Rahim, terkait adanya upaya tukar guling
atas sejumlah aset Kabupaten Solok yang ada di kota Solok. “Mungkin Pemakb
Solok enggan melakukan ruislag, karena yang namaya tukar guling nilainya harus
sama. Inikan masalah sepele, nilai aset Kabupaten Solok tahun 2010 yang ada di
kota Solok senilai Rp 5 Milyar, namun sekarang harganya tentu beda. Sementara
nilai gedung yang dibangun Pemko Solok tetap Rp 5 Milyar, makanya Pemkab Solok
perlu melakukan audit nilai kedua aset Pemkab Solok yang ada di kota dan nilai
gedung DPRD yang dibangun Pemko di Kabupaten sekarang,” tutur tokoh masyarakat
Kayu Aro, Nova Indra, yang tinggal tidak jauh dari lokasi Gedung baru DPRD
Kabupaten Solok (wandy)
No comments:
Write komentar