Saturday 22 October 2016

Polwan Cantik Gelar Acara Sosialisasi UU KDRT di Sawah Sudut

Kapolsek Kubung, AKP Eva Yulianti, tampak serius mendengarkan arahan anggota DPRD Kabupaten Solok, Aurizal dalam acara sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang KDRT, bertempat di jorong Sawah Sudut, nagari Salayo, Sabtu (22/10) 

Kapolsek Kubung Gelar Sosialisasi UU KDRT di Sawah Sudut

SOLOK, KRM
            Kapolsek Kubung, Kabupaten Solok, AKP Eva Yulianti, SH, hari Sabtu (22/10), menggelar acara sosialisasi masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sebagaimana yang dikemukakan dalam Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), dimana setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
            “Kita semua berharap, agar kekerasan dalam rumah tangga di Kubung ini bisa dihapuskan, minimal kita meminimalisir terhadap hal tersebut. Selama ini terjadi KDRT, disebakan karena ketidaktauan masyarakat terhadap Undang-Undang ini,” jelas AKP Yulianti, yang merupakan Polwan pertama yang menjadi Kapolsek di Kubung, pada acara Sosialisasi UU KDRT, di jorong Sawah Sudut, nagari Salayo. Acara Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Solok, Aurizal, Walijorong Sawah Sudut, Mardison Manar, Ketua Pemuda Sawah Sudut, Oon, serta ibuk-ibuk di jorong tersebut, yang tergabung dalam Wanita Arisan PKK Jorong Sawah Sudut.
            Lebih jauh dijelaskan AKP Eva Yulianti,  dengan adanya ketentuan ini, berarti negara bisa berupaya mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban akibat KDRT. “Sesuatu hal yang sebelumnya tidak bisa terjadi, karena dianggap sebagai persoalan internal keluarga seseorang. Pasalnya, secara tegas dikatakan bahwa, tindakan keekerasan fisik, psikologis, seksual, dan penelantaran rumah tangga (penelantaran ekonomi) yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga merupakan tindak pidana. Tindakan-tindakan tersebut mungkin biasa dan bisa terjadi antara pihak suami kepada isteri dan sebaliknya, atapun orang tua terhadap anaknya,” terang AKP Eva Yulianti. Dijelaskannya, terobosan hukum yang sangat penting diketahui masyarakat adalah upaya penegakan HAM, khusunya perlindungan terhadap mereka yang selama ini dirugikan dalam sebuah tatanan keluarga atau rumah tangga.
            Kapolsek juga menyebutkan kasus sodomi yang terjadi baru-baru ini, bisa masuk kategori KDRT. Pihak Polsek Kubung akan menangani kasus KDRT yang terjadi terhadap wanita di Polsek oleh Polwan, kecuali masalah seksual, maka akan langsung dikirim ke Mapolres Arosuka. Untuk itu, AKP Eva Yulianti meminta masyarakat, bila melihat terjadi KDRT, Sodomi atau kekerasan terhadap anak lainnya, untuk segera melaporkan ke Mapolsek Kubung untuk ditangani.



            Anggota DPRD Kabupaten Solok, Aurizal yang hadiri pada acara tersebut, menyambut positif langkah Kapolsek Kubung mensosialisasikan UU KDRT di Sawah Sudut. “Ini adalah terobosan baru bagi kita. Dengan adanya sosialisasi ini, maka kita semua bisa memahami apa-apa saja perbuatan kita yang dinilai melanggar hukum, termasuk pencegahannya,” jelas Aurizal. Untuk itu, pihaknya berharap agar sosialiasi ini terus dilakukan oleh Kapolsek di seluruh jorong yang ada di Kecamatan Kubung. “Saya berharap agar Kapolsek terus melakukan sosialisasi ini, agar seluruh masyarakat memahami apa itu KDRT,” pungkas Aurizal (wandy)

No comments:
Write komentar

Label

Apakah Anda Puas Setelah Membaca Berita Di Kabar Ranah Minang