Friday 28 October 2016

PNS Harus Tunduk Pada Aturan


ASN Harus Tunduk Pada Aturan

SOLOK, KRM
            Para abdi negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di lingkungan Pemkab Solok, harus mematuhi aturan pegawai dan taat pada aturan, sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010.
            “Jangan sampai ada PNS yang tidak taat pada aturan, seperti ikut berkampanye, tidak disiplin dan keluyuran pada jam kerja,” tutur Plt. Sekretaris Darah Kabupaten Solok, H. Yunasman. Dijelaskan Yunasman, tujuan disiplin ini adalah dalam rangka meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat, sehingga PNS dituntut lebih disiplin. Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010, tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri. Untuk itu, para PNS sudah dijelaskan dalam aturan tersebut bahwa PNS mesti menjalankan tugasnya sebagai Pegawai Negeri dengan mentaati peraturan yang ada.
“Seoarang PNS merupakan pelayan masyarakat bukan malah sebaliknya minta dilayani. Tindak tanduk dan prilaku PNS atau ASN selalu diawasi masyarakat,“ tambahYunasman.

              Namun demikian, dirinya juga menyampaikan bahwa PP.No. 53 Tahun 2010 itu janganlah dijadikan beban dalam menjalankan tugas sesuai PNS, tetapi sebaliknya peraturan tersebut hendaknya dijadikan motivasi dalam menjalankan tugas dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Solok. “Ingat, kalau kita disiplin, pasti semua akan berjalan lancar dan tidak akan ada keluhan dari masyarakat,” jelas Yunasman. Bahkan sesuai sumpah janjinya waktu dilantik bahwa PNS akan taat dan patuh pada aturan (wandy)

No comments:
Write komentar

Label

Apakah Anda Puas Setelah Membaca Berita Di Kabar Ranah Minang