ASN
Harus Tunduk Pada Aturan
SOLOK,
KRM
Para abdi negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di lingkungan Pemkab
Solok, harus mematuhi aturan pegawai dan taat pada aturan, sesuai dengan PP
Nomor 53 Tahun 2010.
“Jangan sampai ada PNS yang tidak
taat pada aturan, seperti ikut berkampanye, tidak disiplin dan keluyuran pada
jam kerja,” tutur Plt. Sekretaris Darah Kabupaten Solok, H. Yunasman. Dijelaskan
Yunasman, tujuan disiplin ini adalah dalam rangka meningkatkan kinerja dalam
melayani masyarakat, sehingga PNS dituntut lebih disiplin. Hal ini sudah
tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010, tentang Kedisiplinan
Pegawai Negeri. Untuk itu, para PNS sudah dijelaskan dalam aturan tersebut bahwa
PNS mesti menjalankan tugasnya sebagai Pegawai Negeri dengan mentaati peraturan
yang ada.
“Seoarang
PNS merupakan pelayan masyarakat bukan malah sebaliknya minta dilayani. Tindak
tanduk dan prilaku PNS atau ASN selalu diawasi masyarakat,“ tambahYunasman.
Namun demikian, dirinya juga
menyampaikan bahwa PP.No. 53 Tahun 2010 itu janganlah dijadikan beban dalam
menjalankan tugas sesuai PNS, tetapi sebaliknya peraturan tersebut hendaknya
dijadikan motivasi dalam menjalankan tugas dan meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat di Kabupaten Solok. “Ingat, kalau kita disiplin, pasti semua akan
berjalan lancar dan tidak akan ada keluhan dari masyarakat,” jelas Yunasman.
Bahkan sesuai sumpah janjinya waktu dilantik bahwa PNS akan taat dan patuh pada
aturan (wandy)
No comments:
Write komentar