Saturday 22 October 2016

KPK Bidik Para Putra Terbaik Ranah Minang




KPK Bidik Para Putra Terbaik Ranah Minang
Nasib Gamawan Belum Aman
SOLOK, KRM
           Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tampaknya seperti tidak henti-hentinya membidik para putra terbai Ranah Minang, terutama terkait dugaan kasus korupsi. Akhir Juni 2016 lalu, KPK melakukan menangkap Kadis Prasarana dan Permukiman Dinas PU Sumatera Barat, Suprapto, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Terkait adanya dugaan
suap proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat. Waktu itu KPK juga menahan Anggota Komisi III DPR RI, I Putu Sudiartana dari Fraksi Partai Demokrat, Yoga Askan (pihak swasta), Suprapto (Kadis Prasarana dan Permukiman Sumatera Barat), Noviyanti (sekretaris Putu), dan Suhaemi (orang kepercayaan Suprapto), dan Muchlis (suami Noviyanti). Muchlis yang akhirnya dilepaskan oleh KPK karena tidak terkait langsung dengan kasus ini.
            Kemudian tanggal 17 September 2016, KPK Melakukan Operasi Tankap Tangan Ketua DPD Irman Gusman, yang diduga menerima uang sogok terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi pengurusan kuota gula impor untuk Provinsi Sumatera Barat tahun 2016 yang diberikan Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya (SB). Irman disangka melanggar pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Kronologi penangkapan Irman bermula pada pukul 22.15 WIB. Saat itu, Direktur CV SB yang berinisial XSS alias Xaveriandy Sutanto datang ke rumah Irman. XSS datang bersama istri dan adiknya yang masing-masing berinisial MMI alias Memi dan WS alias Welly
Kronologi penangkapan Irman bermula pada pukul 22.15 WIB. Saat itu, Direktur CV SB yang berinisial XSS alias Xaveriandy Sutanto datang ke rumah Irman. XSS datang bersama istri dan adiknya yang masing-masing berinisial MMI alias Memi dan WS alias Welly. Pada pukul 00.30 ketiganya keluar dari kediaman Irman. Personel KPK langsung menghampiri ketiganya di dalam mobil yang masih terparkir di halaman rumah Irman dan kemudian masuk ke rumah Irman bersama ajudan senator asal Sumatera Barat itu. Penyidik KPK meminta Irman menyerahkan bungkusan yang diduga pemberian XSS dan MMI. Sekitar pukul 1.00 WIB tim membawa XSS, MMI, IG dan WS ke gedung KPK. Pada operasi itu, KPK menyita uang senilai Rp100 juta.

            Tidak puas disitu saja, atas kicauan Nazaruddin, KPK kembali memeriksa putra terbaik Ranah Minang, yakni mantan Gubernur Sumbar dan Eks Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, juga diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Gamawan yang rampung diperiksa membeberkan keterlibatannya dalam proyek senilai Rp 6 triliun berujung korupsi tersebut.
Keterlibatannya, kata Gamawan, terkait prosedur dan teknis proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 tersebut. Termasuk ketika dia berperan menggandeng KPK dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengawal kasus ini. Semenatara Gamawan menjelaskan tentang prosedur (terkait proyek e-KTP). Dari awal sampai teknisnya. Kemudian saya mengajak KPK, untuk BPKP untuk meaudit dua kembali masalah dana tersebut. Gamawan menagku tidak mengetahui kelanjutan sampai akhirnya proyek e-KTP tersebut berujung korupsi. Karena usai proses lelang tender ke pihak perusahaan, dia juga meminta BPKP mengaudit lagi. “Setelah tender saya minta audit lagi ke BPKP. Setelah itu saya tidak tahu lagi," jelas Gamawan. Gamawan juga membantah soal adanya aliran dana sebesar US$ 2,5 juta ke kantong pribadinya dari proyek ini. Hal itu sebagaimana dituduhkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin. Dia pun meminta Nazaruddin yang pernah dilaporkannya ke Polda Metro Jaya itu untuk membuktikan tuduhannya.
"Buktikan saja kalau memang saya terima. Makanya dia, saya laporkan dia ke Polda Metro Jaya," ucap Gamawan. Sebelumnya, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin sempat menyinggung keterlibatan Gamawan Fauzi terkait pengadaan e-KTP. Bahkan, Nazaruddin menuding, ada uang yang mengalir ke Gamawan dari proyek e-KTP tersebut.
"Sekarang yang pasti e-KTP sudah ditangani oleh KPK. Kita harus percaya dengan KPK, yang pasti mendagrinya waktu itu harus tersangka," kata Nazaruddin belum lama ini.
Seperti diketahui, pada Jumat 30 September 2016 lalu, KPK menetapkan bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012. Irman diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sugiharto.
        Sugiharto yang pernah menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri itu sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP (wandy/Berbagai Sumber)









No comments:
Write komentar

Label

Apakah Anda Puas Setelah Membaca Berita Di Kabar Ranah Minang