KPK Bidik
Para Putra Terbaik Ranah Minang
Nasib Gamawan Belum Aman
SOLOK, KRM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tampaknya seperti tidak
henti-hentinya membidik para putra terbai Ranah Minang, terutama terkait dugaan
kasus korupsi. Akhir Juni 2016 lalu, KPK melakukan menangkap Kadis Prasarana
dan Permukiman Dinas PU Sumatera Barat, Suprapto, dalam Operasi Tangkap Tangan
(OTT). Terkait adanya dugaan
suap proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera
Barat. Waktu itu KPK juga menahan Anggota Komisi III DPR RI, I Putu Sudiartana
dari Fraksi Partai Demokrat, Yoga Askan (pihak swasta), Suprapto (Kadis
Prasarana dan Permukiman Sumatera Barat), Noviyanti (sekretaris Putu), dan
Suhaemi (orang kepercayaan Suprapto), dan Muchlis (suami Noviyanti). Muchlis
yang akhirnya dilepaskan oleh KPK karena tidak terkait langsung dengan kasus
ini.
Kemudian
tanggal 17 September 2016, KPK Melakukan Operasi Tankap Tangan Ketua DPD Irman
Gusman, yang diduga menerima uang sogok terkait perkara
dugaan penerimaan gratifikasi pengurusan kuota gula impor untuk Provinsi
Sumatera Barat tahun 2016 yang diberikan Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya
(SB). Irman disangka melanggar pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tipikor.
Kronologi penangkapan Irman bermula pada pukul
22.15 WIB. Saat itu, Direktur CV SB yang berinisial XSS alias Xaveriandy
Sutanto datang ke rumah Irman. XSS datang bersama istri dan adiknya yang
masing-masing berinisial MMI alias Memi dan WS alias Welly
Kronologi penangkapan Irman bermula pada pukul
22.15 WIB. Saat itu, Direktur CV SB yang berinisial XSS alias Xaveriandy
Sutanto datang ke rumah Irman. XSS datang bersama istri dan adiknya yang
masing-masing berinisial MMI alias Memi dan WS alias Welly. Pada pukul 00.30
ketiganya keluar dari kediaman Irman. Personel KPK langsung
menghampiri ketiganya di dalam mobil yang masih terparkir di halaman rumah
Irman dan kemudian masuk ke rumah Irman bersama ajudan senator asal Sumatera
Barat itu. Penyidik KPK meminta
Irman menyerahkan bungkusan yang diduga pemberian XSS dan MMI. Sekitar pukul
1.00 WIB tim membawa XSS, MMI, IG dan WS ke gedung KPK.
Pada operasi itu, KPK menyita
uang senilai Rp100 juta.
Tidak puas disitu saja, atas
kicauan Nazaruddin, KPK kembali memeriksa putra terbaik Ranah Minang, yakni
mantan Gubernur Sumbar dan Eks Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan
Fauzi, juga diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus
dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Gamawan yang rampung diperiksa
membeberkan keterlibatannya dalam proyek senilai Rp 6 triliun berujung korupsi
tersebut.
Keterlibatannya,
kata Gamawan, terkait prosedur dan teknis proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran
2011-2012 tersebut. Termasuk ketika dia berperan menggandeng KPK dan Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengawal kasus ini. Semenatara
Gamawan menjelaskan tentang prosedur (terkait proyek e-KTP). Dari awal sampai
teknisnya. Kemudian saya mengajak KPK, untuk BPKP untuk meaudit dua kembali
masalah dana tersebut. Gamawan menagku tidak mengetahui kelanjutan sampai
akhirnya proyek e-KTP tersebut berujung korupsi. Karena usai proses lelang
tender ke pihak perusahaan, dia juga meminta BPKP mengaudit lagi. “Setelah
tender saya minta audit lagi ke BPKP. Setelah itu saya tidak tahu lagi,"
jelas Gamawan. Gamawan juga membantah soal adanya aliran dana sebesar US$ 2,5
juta ke kantong pribadinya dari proyek ini. Hal itu sebagaimana dituduhkan
mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin. Dia pun meminta
Nazaruddin yang pernah dilaporkannya ke Polda Metro Jaya itu untuk membuktikan
tuduhannya.
"Buktikan
saja kalau memang saya terima. Makanya dia, saya laporkan dia ke Polda Metro
Jaya," ucap Gamawan. Sebelumnya, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M
Nazaruddin sempat menyinggung keterlibatan Gamawan Fauzi terkait pengadaan
e-KTP. Bahkan, Nazaruddin menuding, ada uang yang mengalir ke Gamawan dari
proyek e-KTP tersebut.
"Sekarang
yang pasti e-KTP sudah ditangani oleh KPK. Kita harus percaya dengan KPK, yang
pasti mendagrinya waktu itu harus tersangka," kata Nazaruddin belum lama
ini.
Seperti
diketahui, pada Jumat 30 September 2016 lalu, KPK menetapkan bekas Dirjen
Dukcapil Kemendagri, Irman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP
tahun 2011-2012. Irman diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sugiharto.
Sugiharto yang pernah menjabat Direktur
Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri itu
sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Irman dan
Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31
tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU
Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP
(wandy/Berbagai Sumber)
No comments:
Write komentar