AKBP Reh Ngenana
Pelaku Illegal loging Diamankan Polres Arosuka
SOLOK, KP
Polres Arosuka Kabupaten
Solok, mengamankan dau orang pelaku pencurian kayu atau illegal loging, berikut
6 kibik kayu yang diduga hasil illegal loging.
Kapolres Arosuka
Kabupaten Solok AKBP Reh Ngenana melalui Kasat Reskrim AKP Edwin menyebutkan,
penangkapan pelaku illegal loging diawali oleh laporan masyarakat yang menyebutkan
bahwa ada kendaraan pengangkut kayu yang sering berlalu lalang di daerah Koto
Kubang, nagari Suapayang, kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, Minggu (16/10). Selain itu,
masyarakat juga sudah mulai resah dengan pelaku illegal loging yang hampir
setiap hari melakukan aktivitasnya. Atas laporan masyarakat tersebut, petugas
Mapolres Arosuka, melakukan pengintain. Kecurigaan petugas benar dan berhasil
menggagalkan penyelundupan kayu yang menurut pelaku akan dijual ke Koto Solok.
"Kedua pelaku
bersama barang bukti kayu dan truk Colt Diesel sudah kita amankan di Mapolres
Arosuka untuk proses lebih lanjut,” terang AKP Edwin. Dari pengakuan tersangka,
kayu tersebut berasal dari kawasan hutang lindung, pihaknya mengaku akan
melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama petugas Dinas Kehutanan
Kabupaten Solok. “Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Sebab, kuat dugaan
masih banyak pelaku yang kerap beraksi di kawasan hutan Kabupaten Solok,"
tegas AKP Edwin.
Dari hasil penangkapan
itu, petugas berhasil mengamankan satu unit mobil Colt Diesel tanpa Nopol yang
diduga kuat mengangkut kayu illegal loging dan onggokan kayu yang telah
dipotong-potong sesuai ukuran dengan jumlah sekitar 6 kubik lebih. Sementara nama yang diamankan adalah Delvino
Putra (35) dan Basrial alias Beh (27). Kedua pelaku yang mengaku sebagai warga
Jorong Gantiang, Nagari Sirukam ditangkap petugas karena terbukti mengangkut
kayu yang diduga berasal dari hutan lindung kawasan Nagari Supayang (wandy)
No comments:
Write komentar