Sunday 30 October 2016

berlaku Februari 2017: Tanpa UKW, Kartu Pers Tak Berlaku


Yosep Adi Prasetyo (kiri), Leo Batubara


Tanpa UKW, Kartu Pers Tak Berlaku


FUNGSI jurnalistik memenuhi amanat UU Nomor 40/1999 tentang Pers, akan mulai diperbaiki pada bulan Februari 2017 nanti. Wartawan pun tak lagi sekedar memiliki “Kartu Pers” tetapi juga dilengkapi kartu kompetensi wartawan berisi perusahaan tempat kerja dan foto ditambah identitas tersebut akan muncul di Dewan Pers.


“Karena salah satu fungsi wartawan adalah mengedukasi masyarakat. Jadi harus memiliki kompetensi dibuktikan dengan kelulusan atas Uji Kompetensi Wartawan (UKW),” jelas wartawan kawakan, Leo Batubara, kepada beritalima.com di kantor Dewan Pers, jakarta Pusat, kemaren. Hal ini kata Leo, menindak lanjuti penandatanganan ratifikasi standar perusahaan pers oleh 18 pimpinan perusahaan pers atau disebut dengan Piagam Palembang, pada peringatan Hari Pers Nasional, 9 Februari 2010 lalu, “Sudah diberi kesempatan selama enam tahun. Jadi bulan Februari tahun depan sudah dilaksanakan,” tandasnya.
Pernyataan Leo ini kemudian ditegaskan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Pasetyo, pihaknya akan memverifikasi media massa di Indonesia. Langkah tersebut sebagai upaya perbaikan kualitas media. Namun konsekuensinya, hanya media-media yang telah terverifikasi saja yang bisa meliput secara resmi. “Setiap instansi hanya melayani media yang terverifikasi,” kata dia di Hotel Aston, Cirebon, Sabtu (29/10/2016).
            Dijelaskan Yosep, aturan ini juga berlaku bagi wartawan yang berada di setiap media harus mengikuti uji kompetensi guna mendapatkan sertifikat kompetensi. Pria yang akrab disapa Stanley ini, menghimbau kepada wartawan untuk memanfaatkan waktu selama empat bulan tersisa mengikuti uji kompetensi. Selain ini, Dewan Pers kata Stanley, akan bekerjasama dengan dua lembaga negara yaitu TNI dan Kepolisian, memastikan hanya akan melayani wartawan yang kompeten. “Enggak ada berbagi informasi kepada orang yang tidak kompeten,” tegasnya. Stanley mengatakan salah satu kriteria media yang terverifikasi adalah yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 perihal pers,“Misalnya media tersebut menerbitkan berita secara rutin dan berbadan hukum,” tandasnya

Piagam Palembang

Berikut enam poin Piagam Palembang yang ditandatangani 18 pimpinan media pada 9 Februari 2010:
Kami menyetujui dan sepakat, bersedia melaksanakan sepenuhnya Kode Etik Jurnalistik, Standar Perusahaan Pers, Standar Perlindungan Wartawan, dan Standar Kompetensi Wartawan, serta akan menerapkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketentuan-ketentuan yang berlaku di perusahaan kami.
Kami menyetujui dan sepakat, memberikan mandat kepada lembaga independen yang dibentuk Dewan Pers melakukan verifikasi kepada kami, para penandatangan naskah ini, untuk menentukan penerapan terhadap kesepakatan ini. Kepada lembaga itu kami juga memberikan mandat penuh untuk membuat logo dan atau tanda khusus yang diberikan kepada perusahaan pers yang dinilai oleh lembaga tersebut telah melaksanakan kesepakatan ini.
Kami menyetujui dan sepakat, logo dan atau tanda khusus yang dikeluarkan oleh lembaga yang diberi mandat untuk itu akan kami cantumkan dalam produk penerbitan atau penyiaran kami. Cara dan aturan terhadap pencantuman logo dan atau tanda khusus sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing dari perusahaan pers.
Kami menyetujui dan sepakat, logo dan atau tanda khusus yang diberikan kepada perusahaan pers berlaku lima tahun.
Kami menyetujui dan sepakat, menyatakan membuka kesempatan kepada perusahaan pers hanya memberlakukan beberapa bagian atau bagian tertentu saja dari piagam ini selama masa transisi 2 (dua) tahun sejak naskah kesepakatan ini disetujui dan ditandatangi bersama. Setelah masa transisi 2 (dua) tahun, semua penandatangan kesepakatan ini menyatakan bersedia melaksanakan sepenuhnya piagam ini, serta akan menerapkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketentuan-ketentuan yang berlaku di perusahaan pers kami.

           Kami menyetujui dan sepakat, perubahan terhadap naskah ini, baik sebagian maupun keseluruhan hanya dapat diberlakukan berdasarkan persetujuan mayoritas para penandatangan naskah ini (Dari Beritalima/Pahala S)

No comments:
Write komentar

Label

Apakah Anda Puas Setelah Membaca Berita Di Kabar Ranah Minang