Yosep Adi
Prasetyo (kiri), Leo Batubara
Tanpa UKW,
Kartu Pers Tak Berlaku
FUNGSI
jurnalistik memenuhi amanat UU Nomor 40/1999 tentang Pers, akan mulai
diperbaiki pada bulan Februari 2017 nanti. Wartawan pun tak lagi sekedar
memiliki “Kartu Pers” tetapi juga dilengkapi kartu kompetensi wartawan berisi
perusahaan tempat kerja dan foto ditambah identitas tersebut akan muncul di
Dewan Pers.
“Karena
salah satu fungsi wartawan adalah mengedukasi masyarakat. Jadi harus memiliki
kompetensi dibuktikan dengan kelulusan atas Uji Kompetensi Wartawan (UKW),”
jelas wartawan kawakan, Leo Batubara, kepada beritalima.com di kantor Dewan
Pers, jakarta Pusat, kemaren. Hal ini kata Leo, menindak lanjuti
penandatanganan ratifikasi standar perusahaan pers oleh 18 pimpinan perusahaan
pers atau disebut dengan Piagam Palembang, pada peringatan Hari Pers Nasional,
9 Februari 2010 lalu, “Sudah diberi kesempatan selama enam tahun. Jadi bulan
Februari tahun depan sudah dilaksanakan,” tandasnya.
Pernyataan
Leo ini kemudian ditegaskan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Pasetyo, pihaknya akan
memverifikasi media massa di Indonesia. Langkah tersebut sebagai upaya
perbaikan kualitas media. Namun konsekuensinya, hanya media-media yang telah
terverifikasi saja yang bisa meliput secara resmi. “Setiap instansi hanya
melayani media yang terverifikasi,” kata dia di Hotel Aston, Cirebon, Sabtu
(29/10/2016).
Dijelaskan Yosep, aturan ini juga
berlaku bagi wartawan yang berada di setiap media harus mengikuti uji
kompetensi guna mendapatkan sertifikat kompetensi. Pria yang akrab disapa
Stanley ini, menghimbau kepada wartawan untuk memanfaatkan waktu selama empat
bulan tersisa mengikuti uji kompetensi. Selain ini, Dewan Pers kata Stanley,
akan bekerjasama dengan dua lembaga negara yaitu TNI dan Kepolisian, memastikan
hanya akan melayani wartawan yang kompeten. “Enggak ada berbagi informasi
kepada orang yang tidak kompeten,” tegasnya. Stanley mengatakan salah satu
kriteria media yang terverifikasi adalah yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor
40 Tahun 1999 perihal pers,“Misalnya media tersebut menerbitkan berita secara
rutin dan berbadan hukum,” tandasnya
Piagam Palembang
Berikut enam poin Piagam Palembang yang ditandatangani 18 pimpinan media pada 9 Februari 2010:
Kami
menyetujui dan sepakat, bersedia melaksanakan sepenuhnya Kode Etik Jurnalistik,
Standar Perusahaan Pers, Standar Perlindungan Wartawan, dan Standar Kompetensi
Wartawan, serta akan menerapkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
ketentuan-ketentuan yang berlaku di perusahaan kami.
Kami
menyetujui dan sepakat, memberikan mandat kepada lembaga independen yang
dibentuk Dewan Pers melakukan verifikasi kepada kami, para penandatangan naskah
ini, untuk menentukan penerapan terhadap kesepakatan ini. Kepada lembaga itu
kami juga memberikan mandat penuh untuk membuat logo dan atau tanda khusus yang
diberikan kepada perusahaan pers yang dinilai oleh lembaga tersebut telah
melaksanakan kesepakatan ini.
Kami
menyetujui dan sepakat, logo dan atau tanda khusus yang dikeluarkan oleh
lembaga yang diberi mandat untuk itu akan kami cantumkan dalam produk
penerbitan atau penyiaran kami. Cara dan aturan terhadap pencantuman logo dan
atau tanda khusus sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing dari perusahaan
pers.
Kami
menyetujui dan sepakat, logo dan atau tanda khusus yang diberikan kepada
perusahaan pers berlaku lima tahun.
Kami
menyetujui dan sepakat, menyatakan membuka kesempatan kepada perusahaan pers
hanya memberlakukan beberapa bagian atau bagian tertentu saja dari piagam ini
selama masa transisi 2 (dua) tahun sejak naskah kesepakatan ini disetujui dan
ditandatangi bersama. Setelah masa transisi 2 (dua) tahun, semua penandatangan
kesepakatan ini menyatakan bersedia melaksanakan sepenuhnya piagam ini, serta
akan menerapkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
ketentuan-ketentuan yang berlaku di perusahaan pers kami.
Kami menyetujui dan sepakat,
perubahan terhadap naskah ini, baik sebagian maupun keseluruhan hanya dapat
diberlakukan berdasarkan persetujuan mayoritas para penandatangan naskah ini (Dari
Beritalima/Pahala S)
No comments:
Write komentar