Thursday 17 November 2016

Pembokaran Lokaliasi di Balikpapan Terkendala Biaya

 Pembokaran Lokaliasi di Balikpapan Terkendala Biaya
SOLOK, KRM-

            Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menunda pembongkaran kompleks prostitusi atau lokalisasi Kilometer 17 di Kelurahan Karang Joang yang semula direncanakan tahun ini. Alasan penundaan karena keterbatasan anggaran daerah menyusul defisit yang mencapai Rp 500 miliar. 
             “Pemkot Balikpapan tidak punya anggaran, menunggu tahun depan,” kata Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Balikpapan Syukri Wahid, Kamis, 17 November 2016. Menurut Syukri pembongkaran lokalisasi terbesar se-Kalimantan Timur itu membutuhkan biaya Rp 300 juta. Padahal, Syukri menyebutkan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan belum mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2017 bersama DPRD Balikpapan. Pembahasan anggaran daerah baru akan dimulai pada pekan mendatang. Pemkot Balikpapan telah melayangkan perintah bongkar mandiri, namun diabaikan penghuninya. Pemkot Balikpapan kemudian melayangkan surat peringatan kedua yang isinya perintah pembongkaran paksa. “Bulan Desember nanti surat peringatan ke-3 dilayangkan. Setelah itu Januari akan dibongkar,” ucapnya.
          Syukri menuturkan pembongkaran paksa lokalisasi sudah menjadi keputusan final. Pemkot menolak tuntutan ganti rugi yang diminta penghuni ilegal di kawasan milik negara itu. “Sudah dikonsultasikan dengan bagian Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Kaltim bahwa pembongaran itu tidak bisa diberikan ganti rugi,” ujar dia. Komplek lokalisasi Km 17 Karang Joang dulunya dihuni sebanyak 300 pekerja seks komersial (PSK). Kawasan seluas 2 hektare itu menjadi permukiman 60 lapak mesum seukuran 5 x 20 meter. Pemkot Balikpapan sebenarnya secara resmi telah menutup tempat pelacuran ini setelah ada desakan dari alim ulama setempat pada Juni 2013. Namun tiga tahun kemudian lokalisasi tersebut kembali menggeliat.
          Lokalisasi Kilometer 17 mulai menjalankan bisnis haram sejak  1980-an. Selama kurun waktu puluhan tahun  tidak ada yang mampu menertibkan lokalisasi yang menempati lahan pemerintah daerah ini (Sumber Tempo/S.G. WIBISONO)

No comments:
Write komentar

Label

Apakah Anda Puas Setelah Membaca Berita Di Kabar Ranah Minang