Sunday 6 November 2016

Jangan Sampai Ada Lagi Kabar Pungli di Sekolah


Patris Chan, SH

Jangan Ada Lagi Pungli di Sekolah

SOLOK, KRM             
  Anggota DPRD Kabupaten Solok, Patris Chan, SH, menyebutkan bahwa terkait masih mencuatnya keluhan masyarakat tentang pungutan pihak sekolah terhadap siswa di berbagai tingkatan yang mengatas namakan iyuran ini dan itu, pungutan tersebut pun terkadang dituntut untuk wajib dipenuhi meski sesungguhnya orang tua siswa merasa cukup diberatkan. Ujung-ujungnya beban masyarakan menjadi kian berat dalam mendapatkan layanan pendidikan.
        "Pemerintah Kabupaten Solok diharapkan betul-betul dapat mewujudkan pendidikan gratis di seluruh tingkatan sekolah, tanpa ada lagi pungutan biaya bagi siswa dengan dalih apapun. Terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu, semestinya menjadi perioritas bagi sekolah dan diberi ruang khusus dalam mendapatkan layanan pendidikan," tutur Patris Chan, kemaren
Ditambahkan politisi dari PPP ini, parahnya lagi justru tidak jarang pula dilaporkan pihak sekolah nekad mengancam siswanya dalam bentuk sanksi jika iyuran tak dibayarkan, seperti diantaranya penundaan pelaksanaan ujian, pemberian rapor, dan sebagainya.  Ujung-ujungya, pungutan sekolah dengan terpaksa tetap harus disanggupi para orang tua siswa. 
             "Berdasarkan laporan masyarakat, pungutan cenderung terjadi dengan dalih iyuran buku Lembaran Kerja Siswa (LKS), pembelian buku cetak, sumbangan pembangunan, uang jalan-jalan,  serta lainnya.
Padahal sesuai program pemerintah pusat hingga daerah, layanan pendidikan sudah termasuk salah-satu program perioritas diantara program lainnya, yang pengalokasiannya serta-merta cukup mendapat ruang khusus.  Tak ayal, pembiayaan proses pendidikan mulai dari tingkat SD,SMP, SMA juga hampir dibebani oleh pemerintah. Sebut saja diantaranya pembiayaan operasional melalui dana BOS, biaya pembangunan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK), blokgren, hingga kesejahteraan guru pun ikut ditunjang dengan pemberian tunjangan profesi keahlian sertifikasi. Ditambah oleh berbagai pos pembiayaan lainnya cukup besar bersumber dari APBD, hingga segala kebutuhan pendidikan sudah terbilang cukup memadai.
Sejalan dengan itu, pihak pemerintah pusat bersama daerah akhirnya mencanangkan penyelenggaraan pendidikan gratis bagi masyarakat, dan serta-merta dikemas dalam bentuk layananpendidikan wajib belajar (wajar) 12 tahun. Melihat demikian maksimalnya program pendidikan yang ditunjang alokasi dana begitu besar, sangatlah tidak wajar bila sekolah-sekolah masih saja melakukan pungutan terhadap siswanya. "Wartawan dan orang tua serta LSM harus ikut serta dalam pengawasan pungli di sekolah," jelas Patris Chan (wandy)

 

No comments:
Write komentar

Label

Apakah Anda Puas Setelah Membaca Berita Di Kabar Ranah Minang